Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2794/Pid.Sus/2020/PN Lbp |
|
Nomor | 2794/Pid.Sus/2020/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarma Siregar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marsal Tarigan, Mhbr Hakim Anggota Liberty Oktavianus Sitorus |
Panitera | Panitera Pengganti: Anugraha Gultom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Rapinda Alias Rapinda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Membujuk anak dibawah umur untuk melakukan persetubuhan dengannya? sebagaimana dalam dakwaan Primair ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2794/Pid.Sus/2020/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 2794/Pid.Sus/2020/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 2794/Pid.Sus/2020/PN Lbp
Peninjauan Kembali : 178 PK/Pid.Sus/2023
Banding : 420/Pid.Sus/ 2021/PT MDN
Statistik27582