Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2794/Pid.Sus/2020/PN Lbp |
|
Nomor | 2794/Pid.Sus/2020/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Anak |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sarma Siregar |
Hakim Anggota | Marsal Tarigan, M.hliberty O. Sitorus |
Panitera | Anugraha Gultom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : 1. MENYATAKAN TERDAKWAMUHAMMAD RAPINDA ALIAS RAPINDA TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MEMBUJUK ANAK DIBAWAHUMUR UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYASEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARASELAMA13 (TIGA BELAS) TAHUNDAN DENDA SEJUMLAH RP500.000.000,00 (LIMA RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 4 (EMPAT) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ; 5. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARASEJUMLAH RP2.000,00 (DUA RIBURUPIAH) ; |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan TerdakwaMuhammad Rapinda Alias Rapinda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Membujuk anak dibawahumur untuk melakukan persetubuhan dengannya?sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjaraselama13 (tiga belas) tahundan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkarasejumlah Rp2.000,00 (dua riburupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2794/Pid.Sus/2020/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 2794/Pid.Sus/2020/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2794/Pid.Sus/2020/PN Lbp
Peninjauan Kembali : 178 PK/Pid.Sus/2023
Banding : 420/Pid.Sus/ 2021/PT MDN
Statistik26876