Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2722/Pid.B/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 2722/Pid.B/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ramauli Hotnaria Purba |
Hakim Anggota | Makmur Pakpahan, M.hmunawwar Hamidi |
Panitera | Ripka Feriani Ginting |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 1. MENYATAKAN TERDAKWABAMBANG SUBANDIO ALIAS BAMBANG TOLET TERSEBUT DIATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIVE KESATU ; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA))TAHUN ; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5. MENETAPKAN BARANG-BUKTI BERUPA; - 1 (SATU) EKOR DOMBA JANTAN WARNA MERAH DILEHER TERKALUNG TALI TAMBANG WARNA BIRU, DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA SAKSI KORBAN IRVAN ARDIANSYAH ; 6. MEMBEBANKAN KEPADATERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYAPERKARA SEJUMLAH RP2000,00(DUA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan terdakwaBambang Subandio Alias Bambang Tolet tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana? Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan alternative kesatu ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga))tahun ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang-bukti berupa;- 1 (satu) ekor domba jantan warna merah dileher terkalung tali tambang warna biru, Dikembalikan kepada pemiliknya saksi Korban Irvan Ardiansyah ;6. Membebankan kepadaterdakwa untuk membayar biayaperkara sejumlah Rp2000,00(dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2722/Pid.B/2021/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 2722/Pid.B/2021/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2722/Pid.B/2021/PN Lbp
Statistik259