- Menolak Eksepsi Tergugat ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan Tergugat (penanggung) yang tidak mau membayar klaim Asum CAR yang diminta oleh Penggugat (tertanggung) adalah Perbuatan Wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar claim yang merupakan kerugian materil atas kerusakan mobil milik Penggugat sejumlah Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah), kerugian mobil tangki Pertamina sejumlah Rp.789.540.980,- (tujuh ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus empat puluh ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah), dan kerusakan mobil Inova sejumlah Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) secara seketika, aman dan sempurna tanpa syarat apapun;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.710.000 -(Tujuh ratus sepuluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN PALU Nomor 39/Pdt.G/2021/PN Pal |
|
Nomor | 39/Pdt.G/2021/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suhendra Saputra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Anthonie Spilkam Mona, Hakim Anggota Mahir Sikki Za |
Panitera | Panitera Pengganti: Aswar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/Pdt.G/2021/PN_Pal.zip
- Download PDF
- 39/Pdt.G/2021/PN_Pal.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pdt.G/2021/PN Pal
Kasasi : 4759 K/Pdt/2022
Banding : 13/PDT/2021/PT PAL.
Statistik349153