- Menyatakan terdakwa Rangga Syahputra dan terdakwa Said Muzibur Rahman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau pemufakatan jahat, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman jenis sabu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dalam dakwaan Primair ;
- Menyatakan terdakwa Rangga Syahputra dan terdakwa Said Muzibur Rahman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat untuk tanpa dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dalam dakwaan Subsidair ;
- Membebaskan terdakwa Rangga Syahputra dan terdakwa Said Muzibur Rahman dari dakwaan Primair dan dakwaan subsidair tersebut ;
- Menyatakan terdakwa Rangga Syahputra dan terdakwa Said Muzibur Rahman terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan perbuatan Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu Bagi Diri Sendiri?, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dalam dakwaan Lebih Subsidair ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rangga Syahputra dan terdakwa Said Muzibur Rahman, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram;
- 1 (Satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU BK 2304 ABM;
Putusan PN MEDAN Nomor 3059/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 3059/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arfan Yani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jarihat Simarmata, Br Hakim Anggota Abd. Kadir |
Panitera | Panitera Pengganti: Aryandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan ; Dikembalikan kepada yang berhak sesuai dengan bukti-bukti kepemilikan ; 9. Membebankan Kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000.-(lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3059/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Statistik356