- MENYATAKAN BAHWA PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH TERGUGAT/PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA CILEGON, NOMOR 345/PDT.G/2021/PA.CLG., TANGGAL 1 NOVEMBER 2021 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 25 RABIUL AWAL 1443 HIJRIAH, SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENJATUHKAN TALAK SATU BA'IN SUGHRA TERGUGAT (DJOKO TRI MULJONO BIN H. WARSIMAN) TERHADAP PENGGUGAT (ARUM SARI ISMI BINTI MURONO);
- MENETAPKAN ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT YANG BERNAMA FATIMAH PUTRI EKA LESTARI (P) LAHIR TANGGAL 07 AGUSTUS 2003 BERADA DI BAWAH PENGASUHAN PENGGUGAT SEBAGAI IBU KANDUNGNYA DENGAN KEWAJIBAN KEPADA PENGGUGAT MEMBERI AKSES KEPADA TERGUGAT SELAKU AYAH KANDUNGNYA UNTUK BERTEMU DENGAN ANAK TERSEBUT;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT NAFKAH ANAK SEBAGAIMANA DIKTUM ANGKA 3 AMAR PUTUSAN INI MINIMAL SEJUMLAH RP3.250.000,00 (TIGA JUTA DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) SETIAP BULAN DENGAN KENAIKAN 10% SETIAP TAHUN HINGGA ANAK TERSEBUT DEWASA ATAU MANDIRI DI LUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN;
- MENETAPKAN BAHWA:
- SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN (RUMAH) YANG TERLETAK DI DESA PUCANGAN, KECAMATAN KARTOSURO, KABUPATEN SUKOHARJO JAWA TENGAH DENGAN LUAS 202 M2 (DUA RATUS DUA METER PERSEGI), BERDASARKAN SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) NO. 2984/DESA PUCANGAN DENGAN BATAS-BATAS
- SEBELAH UTARA : JALAN NEGARA
- SEBELAH TIMUR : TANAH MILIK ABDUL SAMIYA.
- SEBELAH SELATAN : JALAN NEGARA
- SEBELAH BARAT : TANAH MILIK SUHARJO
- SEBIDANG TANAH BERDIRI DIATASNYA BANGUNAN (RUMAH) DI PERUMAHAN PURI CILEGON HIJAU BLOK C.3 NO. 11, RT.002, RW.005, KELURAHAN KOTASARI, KECAMATAN GEROGOL, KOTA CILEGON-BANTEN DENGAN LUAS 60 M2 (ENAM PULUH METER PERSEGI) BERDASARKAN SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN (SHGB) NOMOR 1079, TANGGAL 10 JUNI 2008 ATAS NAMA DJOKO TRI MULJONO (TERGUGAT) DENGAN BATAS- BATAS:
- SEBIDANG TANAH BERDIRI DIATASNYA BANGUNAN (RUMAH) YANG TERLETAK DI PERUMAHAN BUMI CIBEBER KENCANA (BCK) BLOK D.25 NO. 6, KELURAHAN CIBEBER, KECAMATAN CIBEBER, KOTA CILEGON DENGAN LUAS 200 M2 (DUA RATUS METER PERSEGI) BERDASARKAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 4429 ATAS NAMA ERIX SUNJAYA DENGAN BATAS-BATAS:
- SEBELAH UTARA : JALAN RAYA PERUMNAS;
- SEBELAH TIMUR : JALAN NURI 10;
- SEBELAH SELATAN : RUMAH MILIK SRI HADI;
- SEBELAH BARAT : RUMAH MILIK ANWAR
- MENGHUKUM PENGGUGAT DAN TERGUGAT UNTUK MEMBAGI HARTA BERSAMA TERSEBUT (SEBAGAIMANA AMAR NOMOR 5) MASING MASING BAGIAN UNTUK PENGGUGAT DAN BAGIAN UNTUK TERGUGAT, APABILA TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN SECARA NATURA (RIIL) MAKA DILAKSANAKAN SECARA LELANG TERHADAP OBJEK HARTA BERSAMA TERSEBUT (AMAR NOMOR 5) DAN HASILNYA DIBAGI DUA ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP4.805.000,00 (EMPAT JUTA DELAPAN RATUS LIMA RIBU RUPIAH).
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding dapat diterima;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Agama Cilegon, Nomor 345/Pdt.G/2021/PA.Clg., tanggal 1 November 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 25 Rabiul Awal 1443 Hijriah, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menjatuhkan talak satu Ba'in Sughra Tergugat (Djoko Tri Muljono Bin H. Warsiman) terhadap Penggugat (Arum Sari Ismi Binti Murono);
- Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Fatimah Putri Eka Lestari (P) lahir tanggal 07 Agustus 2003 berada di bawah pengasuhan Penggugat sebagai ibu kandungnya dengan kewajiban kepada Penggugat memberi akses kepada Tergugat selaku ayah kandungnya untuk bertemu dengan anak tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah anak sebagaimana diktum angka 3 amar putusan ini minimal sejumlah Rp3.250.000,00 (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10% setiap tahun hingga anak tersebut dewasa atau mandiri di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menetapkan bahwa:
- Sebidang Tanah dan bangunan (rumah) yang terletak di Desa Pucangan, Kecamatan Kartosuro, Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah dengan luas 202 m2 (dua ratus dua meter persegi), berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2984/Desa Pucangan dengan batas-batas
- Sebelah Utara : Jalan Negara
- Sebelah Timur : Tanah milik Abdul Samiya.
- Sebelah Selatan : Jalan Negara
- Sebelah Barat : Tanah milik Suharjo
- Sebidang tanah berdiri diatasnya bangunan (rumah) di Perumahan Puri Cilegon Hijau Blok C.3 No. 11, RT.002, RW.005, Kelurahan Kotasari, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon-Banten dengan luas 60 m2 (enam puluh meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 1079, tanggal 10 Juni 2008 atas nama Djoko Tri Muljono (Tergugat) dengan batas- batas:
- Sebidang tanah berdiri diatasnya bangunan (rumah) yang terletak di Perumahan Bumi Cibeber Kencana (BCK) Blok D.25 no. 6, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon dengan luas 200 m2 (dua ratus meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik nomor 4429 atas nama Erix Sunjaya dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Jalan Raya Perumnas;
- Sebelah Timur : Jalan Nuri 10;
- Sebelah Selatan : Rumah milik Sri Hadi;
- Sebelah Barat : Rumah milik Anwar
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut (sebagaimana amar nomor 5) masing masing bagian untuk Penggugat dan bagian untuk Tergugat, apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura (riil) maka dilaksanakan secara lelang terhadap objek harta bersama tersebut (amar nomor 5) dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat;
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.805.000,00 (empat juta delapan ratus lima ribu rupiah).
- Membebankan kepada Pembanding membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA BANTEN Nomor 12/Pdt.G/2022/PTA.Btn |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2022/PTA.Btn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muslim |
Hakim Anggota | Brdra. Hj. Tuti Ulwiyah, Hj. Sri Sulistyani Endang Setyawati |
Panitera | H. Fathullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM EKSEPSI MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT DALAM POKOK PERKARA - SEBELAH UTARA : TANAH MILIK JAYUS. - SEBELAH TIMUR : TANAH MILIK HERI FARID. - SEBELAH SELATAN : TANAH MILIK RETNO/YANI. - SEBELAH BARAT : JALAN KELAPA HIJAU III. ADALAH HARTA BERSAMA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT. |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam eksepsi Menolak eksepsi Tergugat Dalam pokok Perkara - Sebelah Utara : Tanah milik Jayus. - Sebelah Timur : Tanah milik Heri Farid. - Sebelah Selatan : Tanah milik Retno/Yani. - Sebelah Barat : Jalan Kelapa Hijau III. adalah harta bersama Penggugat dengan Tergugat. |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pdt.G/2022/PTA.Btn.zip
- Download PDF
- 12/Pdt.G/2022/PTA.Btn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 12/Pdt.G/2022/PTA.Btn
Statistik19378