- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO TANGGAL 21 DESEMBER 2021 NOMOR 525/PID.SUS/2021/PN MJK YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI REDAKSI PERTIMBANGAN HUKUM DAN AMAR PUTUSAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA YHAN OKHA KAMESWARA BIN YAN EDI TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENAWARKAN UNTUK DIJUAL, MENJUAL, MEMBELI, MENERIMA, MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI, MENUKAR ATAU MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN I SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR PENUNTUT UMUM ;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA YHAN OKHA KAMESWARA BIN YAN EDI, DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT ;
- MENYATAKAN TERDAKWA YHAN OKHA KAMESWARA BIN YAN EDI TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDAIR PENUNTUT UMUM ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA YHAN OKHA KAMESWARA BIN YAN EDI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 ( DUA ) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP 800.000.000,- ( DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH ) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 ( TIGA ) BULAN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN ;
- MENETAPKAN AGAR BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 ( SATU ) PIPET KACA WARNA BENING BERISI SABU DENGAN BERAT BERSIH / NETTO 0,08 GRAM ;
- 1 ( SATU ) BUAH SKRUP / SEDOTAN PLASTIK ;
- 1 ( SATU ) BUAH KOREK API GAS ;
- 1 ( SATU ) PACK KLIP PLASTIK KOSONG ;
- 1 ( SATU ) HP MERK REALME NOMOR IM3 085815681523 ;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP 5.000,- ( LIMA RIBU RUPIAH ) ;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Mojokerto tanggal 21 Desember 2021 Nomor 525/Pid.Sus/2021/PN Mjk yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai redaksi pertimbangan hukum dan amar putusan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa YHAN OKHA KAMESWARA Bin YAN EDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I ? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Membebaskan Terdakwa YHAN OKHA KAMESWARA Bin YAN EDI, dari dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa YHAN OKHA KAMESWARA Bin YAN EDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak dan melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman ? sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa YHAN OKHA KAMESWARA Bin YAN EDI dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) pipet kaca warna bening berisi sabu dengan berat bersih / netto 0,08 gram ;
- 1 ( satu ) buah skrup / sedotan plastik ;
- 1 ( satu ) buah korek api gas ;
- 1 ( satu ) pack klip plastik kosong ;
- 1 ( satu ) HP merk Realme nomor IM3 085815681523 ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- ( lima ribu rupiah ) ;
Putusan PT SURABAYA Nomor 54/PID.SUS/2022/PT SBY |
|
Nomor | 54/PID.SUS/2022/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sutrisni |
Hakim Anggota | Mulyanto, Bri Nyoman Somanada |
Panitera | Sugeng Priyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. DIRAMPAS UNTUK NEGARA ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara ; |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54/PID.SUS/2022/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 54/PID.SUS/2022/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 54/PID.SUS/2022/PT SBY
Statistik4630