- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan PENGGUGAT dan TERGUGAT yang dilangsungkan secara agama Kristen pada hari Senin, 12 Desember 2016 yang dilaksanakan di hadapan tokoh agama Kristen Pdt. Drs. Victor M. Simatupang di Gereja HKBP (Huria Kristen Batak Protestan) Binjai Amplas Ressort Martoba sesuai dengan Akta Pemberkatan Pernikahan Nomor: 061/01.3/HKBP- BA/D.XXIX/XII/2016 tertanggal 12 Desember 2016 dan sesuai dengan tata aturan hukum yang berlaku telah dicatatkan pula pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang dengan Nomor Akta Perkawinan berdasarkan Akta Perkawinan No. 1207- KW- 25082021-0009 tertanggal 25 Agustus 2021 adalah sah menurut hukum dan putus karena perceraian;
- Memerintahkan Kepada Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu agar mengirimkan 1 (satu) set salinan putusan perceraian kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lubuk Pakam atau Pejabat yang berwenang untuk didaftarkan/dicatatkan pada buku register yang disediakan/diperuntukkan untuk itu.;
- Memerintahkan demi hukum kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lubuk Pakam untuk menerbitkan dan mengeluarkan Akta Perceraiannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 560.000,- ( lima ratus enam puluh ribu rupiah);
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 274/Pdt.G/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 274/Pdt.G/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Roziyanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asraruddin Anwar, Br Hakim Anggota Marsal Tarigan |
Panitera | Panitera Pengganti Martin Otani Zagoto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ; |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 274/Pdt.G/2021/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 274/Pdt.G/2021/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 274/Pdt.G/2021/PN Lbp
Statistik498