- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) buah plastic kresek warna putih;
- 1 (satu) buah sabun merk harmony;
- 1 (satu) buah sikat gigi merk formula;
- 1 (satu) bungkus makanan ringan Nabati merk Rolls;
- 1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga An. Minah Br. Tarigan dengan No, 1271122211170014;
- 1 (satu) buah odol gigi merk Pepsodent;
- 1 (satu) bungkus ukuran kecil yang berisikan shabu shabu (narkotika
Putusan PN MEDAN Nomor 3222/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 3222/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nelson Panjaitan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Oloan Silalahi., Br Hakim Anggota Phillip M. Soentpiet |
Panitera | Panitera Pengganti: Deni Syafrianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa nama Hasbullah als Bulah tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana diatur Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,00,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana penjara tersebut; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan rutan; golongan I Bukan Tanaman) yang di kemas dalam platik klip bening les merah dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,-(dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 3222/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Statistik233