- Menyatakan terdakwa Edi Cahyono bin Solechan,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Permufakatan jahat secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I"
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa di atas dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), apabila terdakwa tidak mampu membayar, maka terdakwa harus menjalani pidana penjara selama 4 (empat) bulan.
- Menyatakan bahwa pidana tersebut dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dibungkus kertas grenjeng warna merah dan lakban warna hitam. dengan berat 0,31721 gram
- 1 (satu) buah tube yang berisi urine milik terdakwa EDI CAHYONO Bin SOLECHAN.
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia Model TA-1034, warna hitam dengan simcard ?Simpati? nomor 082138240716.
- 1 (satu) buah kartu ATM bank BCA atas nama DESY RACHMAWATI..
- 1 (satu) lembar Slip transfer ke nomor Rekening 2521075670 atas nama DESY RACHMAWATI.
Putusan PN SEMARANG Nomor 839/Pid.Sus/2019/PN Smg |
|
Nomor | 839/Pid.Sus/2019/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Risa Jaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pudji Widodo, Br Hakim Anggota Andi Astara |
Panitera | Panitera Pengganti Victorman T. Mendrofa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. Dikembalikan kepada Terdakwa EDI CAHYONO Bin SOLECHAN 6. Membebankan kepada terdakwa supaya membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 839/Pid.Sus/2019/PN Smg
Statistik6010