- Menyatakan terdakwa BUDI AGUS PRASETYO bin AGUS MULYONO (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan yang dilakukan dalam jabatan.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BUDI AGUS PRASETYO bin AGUS MULYONO (Alm), dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Lembar ketiga warna kuning dari faktur-faktur : 190097 sebanyak satu lembar, 190188 sebanyak satu lembar, 190267 sebanyak satu lembar, 190689 sebanyak dua lembar, 190679 sebanyak dua lembar, 2042176 sebanyak satu lembar, 2042235 sebanyak satu lembar, 2042459 sebanyak satu lembar, 2042511 sebanyak sebanyak satu lembar, 2040978 sebanyak satu lembar, 2041721 sebanyak satu lembar, 2041315 sebanyak satu lembar, 2041300 sebanyak satu lembar, 2041940 sebanyak satu lembar, 2042467 sebanyak satu lembar.
- Lima lembar tanda terima penyerahan faktur asli dari toko-toko yaitu : 1 (satu) lembar tanda terima penyerahan faktur dari toko Agung Kertas tertanggal 5 April 2019, satu lembar tanda terima penyerahan faktur dari toko BUMI tertanggal 12 Maret 2019, satu lembar tanda terima penyerahan faktur dari toko BUMI tertanggal 02 April 2019, satu lembar tanda terima penyerahan faktur dari toko perdana tertanggal 06 April 2019, satu lembar tanda terima penyerahan faktur dari toko sinkong tanggal 30 April 2019.
- Satu Lembar surat lamaran kerja yang dibuat oleh terdakwa.
- Satu buah buku gaji karyawan.
- Tiga buah buku berisikan catatan pembukuan keuangan.
- Satu lembar copy catatan pembukuan transaksi pembayaran Toko KING yang dilegalisir berisikan catatan pembayaran faktur 2041315.
- Satu lembar faktur nomor 2040978 tertanggal 22 Januari 2019 beserta dua lembar surat jalannya dan satu lembar faktur nomor 2041721 tertanggal 11 Pebruari 2019 beserta satu lembar surat jalannya.
- Satu lembar foto copy pembukuan pembayaran tagihan UD TRI TUNGGALJAYA tertanggal 4 April 2019 yang telah dilegalisir.
- Dua lembar faktur asli warna putih dengan nomor faktur 190679 tanggal 16 Pebruari 2019 beserta dua lembar surat jalan No : 190679.
- Satu lembar faktur Nomor : 190097 tertanggal 7 Januari 2019, satu lembar faktur Nomor : 190188 tertanggal 11 Januari 2019, satu lembar faktur Nomor : 190267 tertanggal 17 Januari 2019, satu lembar faktur Nomor : 2041300 tanggal 29 januari 2019 dan satu lembar faktur Nomor : 2041940 tanggal 18 Pebruari 2019.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN SEMARANG Nomor 943/Pid.B/2019/PN Smg |
|
Nomor | 943/Pid.B/2019/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ch.retno Damayanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ari Widodobr Hakim Anggota Joko Saptono |
Panitera | Panitera Pengganti: Rusgiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Saksi MINTARDJO Bin SADIKIN (Alm). |
Tanggal Musyawarah | 12 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 943/Pid.B/2019/PN Smg
Statistik968