- Menyatakan Terdakwa SIGIT SUGIYARTO Bin SUPRAPTOterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 Ayat (1) Undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan? dan ?secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika Gol. IV?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SIGIT SUGIYARTO BIN SUPRAPTO dengan pidana penjara selama 5 (lima ) Tahun 6 (enam ) bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000.-( lima puluh juta rupiah ), Subsidair 2 (dua ) bulan Penjara;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa SIGIT SUGIYARTO BIN SUPRAPTOdikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwaSIGIT SUGIYARTO BIN SUPRAPTO tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 15 botol plastik putih berisi @ 1000 (seribu) butir tablet warna putih logo ?Y? total sebanyak 15.000 (lima belas ribu) butir;
- 13 (tiga belas) duz kemasan bertuliskan ? HEXIMER 2 TRIHEXYPHENIDYL 2 mg berisi @ 1000 (seribu) butir tablet warna kuning logo ?mf? total sebanyak 13.000 (tiga belas ribu ) butir;
- 5 (lima) strip tablet kemasan bertuliskan RIKLONA 2 CLONAZEPAM total sebanyak 50 (lima puluh) butir;
- 38 (tiga puluh delapan) strip tablet kemasan bertuliskan Alprazolam 1, total sebanyak 380 (tiga ratus delapan puluh) butir;
- 1 (satu) botol plastik putih berisi 4 (empat) plastic klip disolasi hitam berisi @ 100 (seratus) butir dan 1 (satu) plastik klip isi 47 (empat puluh tujuh) butir tablet warna putih;
- 1 (satu) bendel plastik klip kosong;
- 1 (satu) kartu ATM BRI;
- 1 (satu) buku catatan penjualan obat;
- 1 (satu) buah HP OPPO F5 warna merah dengan kartu SIM No. 081335896117;.
- 1 (satu) buah kardus warna coklat;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN SEMARANG Nomor 788/Pid.Sus/2019/PN Smg |
|
Nomor | 788/Pid.Sus/2019/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suranto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhamad Yusuf., Br Hakim Anggota Abdul Wahib |
Panitera | Panitera Pengganti: Noerma Soejatiningsih Rr |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. Uang tunai sebanyak Rp750.000,- (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)Dirampas untuk negara. |
Tanggal Musyawarah | 5 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 788/Pid.Sus/2019/PN Smg
Statistik632