- Menyatakan TerdakwaMuhammad Reza Siregar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (Enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisikan narkotika jenis pil ekstasi berbentuk kerang warna coklat sebanyak 90 (Sembilan puluh) butir seberat 32,4 gr (tiga puluh dua koma empat gram) dan juga berisikan serbuk warna coklat berisikan narkotika jenis pil ekstasi yang telah hancur seberat 8,5 gr (delapan koma lima gram) netto, 1 (satu) bungkus plastik kip bening tembus pandang berisikan pil berwarna biru sebanyak 200 (dua ratus) butir seberat 46,2 gr (empat puluh enam koma dua gram) netto, 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisikan pil warna hijau sebanyak 20 (dua puluh) butir seberat 3,7 gr (tiga koma tujuh gram) dan juga berisikan serbuk warna hijau seberat 13 gr (tiga belas gram) negatif Narkotika, 1 unit handphone merk Samsung Note 9 dengan Nomor 081263209887 milik MUHAMMAD REZA SIREGAR, 1 unit handphone merk Nokia 081919963819 milik EVI NOVIZAL HARAHAP dan 1 tas ransel warna biru merk Fortune, seluruhnya dimusnahkan;
- 1 unit mobil Toyota Avanza tipe E warna putih dengan No. Pol BK 1043 YE, 1 lembar surat tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dengan No. Pol BK 1043 YE An. HARYANI dikembalikan kepada MUHAMMAD SAIMUN;
Putusan PN MEDAN Nomor 2747/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 2747/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syafril Pardamean Batubara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Sumardi, Br Hakim Anggota Oloan Silalahi. |
Panitera | Panitera Pengganti: Kalep Rumanus Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2747/Pid.Sus/2021/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 2747/Pid.Sus/2021/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2747/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Statistik8713