- Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) dari Pemohon terhadap Para Termohon tersebut selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan;
- Menunjuk Sdr.Edy Suwanto,SH.,MH Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas;
- Mengangkat Sdr.IMAM SETIADI, SH. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementererian Hukum Dan Hak asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat bukti pendaftaran Kurator Pengurus Nomor : AHU.AH.03.04-261 tanggal 14 Desember 2018, dan EKO ROESANTOFIARYANTO., SH.MH. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementererian Hukum Dan Hak asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat bukti pendaftaran Kuratordan Penguus Nomor : AHU.-156 AH.04.03.2019, tanggal 25 Juli 2019 Keduanya berkantor Pada Kantor Advokat dan KuratorLDN Ernst, Ruko Mega Peterongan Jalan Kanal No. 5 C Kota Semarang, Jawa Tengah. Selaku PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU, atau selaku KURATOR apabila TERMOHON PKPU dinyatakan PAILIT ;
- Menetapkan sidang musyarawah Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2020 bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Jalan Siliwangi Krapyak No.512 Semarang;
- Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Pemohon Penundaan Kewajiban pembayaran Utang dan para Kreditor yang dikenal dalam surat tercatat agar datang pada sidang yang telah ditetapkan di atas;
- Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berakhir;
Putusan PN SEMARANG Nomor 1/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Smg |
|
Nomor | 1/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhamad Yusuf., Br Hakim Anggota Esther Megaria Sitorus |
Panitera | Panitera Pengganti: Arif Mustakim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Menangguhkan biaya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berakhir ; |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN_Niaga_Smg.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN_Niaga_Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Smg
Statistik572261