- Menyatakan Terdakwa NOVA EKO PRASETYO, S.Pd bin SUTARNO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa NOVA EKO PRASETYO, S.Pd bin SUTARNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti, berupa :
- 1 (satu) bendel Surat Keputusan Bupati Blora Nomor : 414.2/240/2012 Tanggal 5 April 2012 dan Surat Keputusan Bupati Nomor :414.2/231/2013 Tanggal 16 April 2013 tentang Penetapan Unit pengelola kegiatan PNPM mandiri Kabupaten Blora.
- 1 (satu) bendel Surat Keputusan Camat Jati Nomor : 11/2013 tentang Penetepan UPK Jati tahun 2013 tanggal 28 januari 2013 dan Surat Keputusan Camat jati Nomor : 05/2014 tanggal 17 Pebruari 2014 tentang Penetapan UPK Jati.
- 1 (satu) bendel Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Blora Nomor: 900/06/02/I/2012 dan Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga berencana Kabupaten Blora Nomor : 900/06/02/2013, tentang Penunjukan pejabat penanggung jawab operasional kabupaten Blora ( PJOK) berikut lampirannya.
- 1 (satu) bendel Surat Keputusan Kepala Desa Jati Nomor :414/I/2012 Tentang Penetapan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Berikut lampirannya tertanggal 17 Januari 2012.
- 1 (satu) bendel Surat Penetapan camat jati Nomor :500/153/2012 tanggal 20 Pebruari 2012 tentang Bantuan PNPM Mandiri Perdesaan dan Surat penetapan camat jati Nomor :500/56/2013 Tentang bantuan Program PNPM mandiri Perdesaan.
- 1 (satu) Bendel bukti Kwitansi pencairan dana BLM dari UPK ke-TPK dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2013.
- 1 (satu) Bendel bukti kwitansi dilampiri Berita Acara Penyerahan dana perguliran dari kelompok kepada anggota peminjam Dana Perguliran PNPM Mandiri untuk Desa Bangkleyan dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2012.
- 1 (satu) Bendel Kwitansi Pembayaran angsuran Simpan Pinjam Khusus Perempuan ( SPKP) Desa Bangkleyan dari Kelompok ke UPK.
- 1 (satu) Laporan Penanganan masalah Tunggakan Simpan Pinjam khusus Perempuan (SPKP) Desa Bangkleyan.
- 1 (atu) bendel Berita Acara Rapat Kelembagaan bulan juli tahun 2013 berserta lampirannya.
- 1 (satu) bendel Berita Acara Musyawarah Desa Khusus Ds.Bangkleyan penyelesaian tunggakan Simpan Pinjam khusus Perempuan (SPKP) Tanggal 12 Juli 2014 berikut lampiran daftar hadir.
- 1 (satu) lembar Surat pernyataan dari LATIF SUNARIFIN selaku Ketua TPK Desa Bangkleyan tentang adanya tunggakan angsuran pinjaman SPKP dari kelompok Ds. Bangkleyan sebesar Rp. 101.095.700,- ( seratus satu juta sembilan puluh lima ribu tujuh ratus rupiah ) Yang tidak disetor ke UPK tanggal 05 Pebruari 2014.
- 1 (satu) bendel Dokumen Surat perjanjian Pemberian bantuan Desa bangkleyan Kecamatan Jati tahun anggaran 2012.
- 1 (satu) bendel Dokumen Surat Perjanjian Pemberian bantuan (SPPB) Desa bangkleyan,Kecamatan jati,Kabupaten Blora tahun anggaran 2013.
- 1 (satu) bendel catatan bendahara TPK tentang nama-nama Kelompok SPKP yang mendapat bantuan serta catatan setoran bendahara ke UPK dan 1 bendel catatan bendahara Tim Pengelola kegiatan tentang nama-nama Kelompok yang mendapat bantuan SPKP tahun 2012.
- 1 (satu) bendel Surat Pernyataan Latif sunarifin yang dibuat tanggal 16 Agustus 2014 yang isinya telah menerima uang angsuran setoran SPKP dari bendahara TPK yakni SUPARTI sebesar Rp.367.668.000,- ( tiga ratus enam puluh tujuh juta enam ratus enam puluh delapan ribu rupiah ) berikut rinciannya.
- Fotocopy Proposal Perguliran Simpan Pinjam Perempuan untuk 13 (tiga belas) kelompok SPP di Desa Bangkleyan Kecamatan Jati Kabupaten Blora tahun 2012.
- 1 (satu) bendel fotocopy Buku Kas Harian SPP UPK Tahun 2012.
- 1 (satu) bendel Dokumen lain yang berkaitan dengan Administrasi Pengelolaan Dana Perguliran Desa Bangkleyan tahun 2012 (Laporan Perkembangan Pinjaman Per 28 Pebruari 2014).
- 1 (satu) bendel Foto copy buku rekening (simpedes) BRI Unit Doplang atas nama UPK Jati.
- 1 (satu) bendel Foto copy print out Transaksi pengeluaran UPK buku rekening SPP dari UPK Kecamatan Jati (Rekening Koran).
- 1 (satu) lembar fotocopy Kuintansi Pencairan 4 (empat) Kelompok SPP Desa Bangkleyan Kec. Jati sebesar Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah).
- 1 (satu) bendel fotocopy Berita Acara Verifikasi Perguliran dana ekonomi tahun 2012.
- Menetapkan agar terhadap terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN SEMARANG Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg |
|
Nomor | 33/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Widodo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wiji Pramajati, Br Hakim Anggota Handrianus Indriyanta |
Panitera | Panitera Pengganti: Rusgiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara atas nama Terdakwa WINANTO , Amd bin MUHDINI. |
Tanggal Musyawarah | 10 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Smg.zip
- Download PDF
- 33/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg
Statistik17556