- Menyatakan Terdakwa INDARTO Bin SUWARLI tersebut diatas, tidak terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu primair Jaksa Penuntut Umum ;
- Membebaskan Terdakwa INDARTO Bin SUWARLI oleh karena itu dari dakwaan kesatu primair Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas ;
- Menyatakan Terdakwa INDARTO Bin SUWARLI tersebut diatas, telah terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ?;
- Menghukum tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu .
- 1 (satu) buah handphone merk ANDROMAX warna emas dengan nomor 088232934112.
- 1 (satu) buah tube berisi urine milik terdakwa
- 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna biru puth dengan nopol K-6344-PX milik saksi SLAMET WIJIANTO;
- Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN SEMARANG Nomor 857/Pid.Sus/2019/PN Smg |
|
Nomor | 857/Pid.Sus/2019/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arkanu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pudjo Hunggul Hendrowasisto Br Hakim Anggota Sugeng Warnanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Meirina Nurfadiah Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada saksi SLAMET WIJIANTO. |
Tanggal Musyawarah | 5 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 857/Pid.Sus/2019/PN Smg
Statistik10619