- Menolak eksepsi Turut Tergugat I untuk seluruhnya;
- Menyatakan sebagai hukum sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Akta Pengikatan Jual Beli No. 09 tanggal 27 Juni 2016 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris dan PPAT CAHAYA NURANI INDAH SULISTYAWATI, SH Notaris / PPAT di Semarang;
- Menyatakan sebagai hukum Penggugat adalah Pembeli yang beritikad baik.
- Menyatakan sebagai hukum Penggugat telah melakukan pembayaran sebesar Rp. 540.000.000,- (lima ratus empat puluh juta rupiah);
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Sertifikat Hak Milik No. 04491/Kalipancur dan Sertifikat Hak Milik No. 04492/Kalipancur atas nama Tergugat I adalah milik Penggugat yang sah yang belum dibalik nama menjadi atas nama Penggugat;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Tergugat I melakukan Ingkar Janji / Wanprestasi atas Akta Pengikatan Jual Beli No. 09 tanggal 27 Juni 2016 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris dan PPAT CAHAYA NURANI INDAH SULISTYAWATI, SH Notaris / PPAT di Semarang;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya terkait rangkaian segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan Turut Tergugat I menyangkut penerbitan Akta Pemberian Hak Tanggungan dengan barang jaminan berupa Sertifikat Hak Milik No. 04491/Kalipancur dan Sertifikat Hak Milik No. 04492/Kalipancur milik Penggugat;
- Menyatakan penerbitan sertifikat hak tanggungan atas nama Pemegang Hak Turut Tergugat I diatas tanah objek sengketa adalah cacat hukum dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I dan Turut Tergugat I atau siapa saja yang mendapatkan hak darinya untuk segara melepaskan segala hak yang melekat padanya atas Sertifikat Hak Milik No. 04491/Kalipancur dan Sertifikat Hak Milik No. 04492/Kalipancur milik Penggugat dan sekaligus mengembalikan kepemilikan hak tersebut kepada Penggugat;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk tidak menerima permohonan lelang atas kedua Sertifikat Hak Milik No. 04491/Kalipancur dan Sertifikat Hak Milik No. 04492/Kalipancur yang akan diajukan oleh Tergugat I;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat III untuk mencoret dan membatalkan Sertifikat Hak Tanggungan atas nama Pemegang Hak Turut Tergugat I diatas Sertifikat Hak Milik No. 04491/Kalipancur dan Sertifikat Hak Milik No. 04492/Kalipancur tersebut dalam daftar buku tanah Turut Tergugat III;
- Memerintahkan kepada Turut Terggugat III untuk memproses balik nama kedua Sertifikat Hak Milik No. 04491/Kalipancur dan Sertifikat Hak Milik No. 04492/Kalipancur yang semula atas nama Tergugat I menjadi atas nama Penggugat apabila Tergugat I tidak mau menandatangi Akta Jual Beli dihadapan Tergugat II;
- Menghukum Tergugat I membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.221.000,- (tiga juta dua ratus dua puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN SEMARANG Nomor 117/Pdt.G/2019/PN Smg |
|
Nomor | 117/Pdt.G/2019/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Esther Megaria Sitorus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pudjo Hunggul Hendrowasisto Br Hakim Anggota Arkanu |
Panitera | Panitera Pengganti: Yekti Mahardika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Menolak gugatan Penggugat selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3189 K/Pdt/2020
Pertama : 117/Pdt.G/2019/PN Smg
Statistik33149