- Menyatakan Terdakwa SAHRONI alias AMBON Bin SUPARDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan ?
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah sajam jenis belati dari besi bergagang kayu dengan panjang 40 cm,
- 1 (satu) buah senjata tajam jenis pedang dengan panjang 80cm,
- 2 (dua) potong celana panjang merk Wangler warna biru
- 1 (satu) potong celana pendek tanpa merke waran abu abu
- 1 (satu) potong kemeja warna biru merk V-NSY warna Biru
- 1 (satu) buah topi warna merah tua bertuliskan ?CANADA?,
- 1 (satu) buah topi merah muda bertuliskan ?VANS?,
- 1 (satu) buah tas punggung warna coklat merk ?Bruno Polo?,
- 1 (satu) buah helm standar Ink warna biru
- 1 (satu) unit SPM Honda Vario H-4336-RS warna abu-abu
- 1 (satu) buah baju seragam kerja Toko Indomaret warna biru bertuliskan Indomaret
- 1 (satu) unit SPM R2 Merk Yamaha Mio No. Pol : H-4517-NQ warna hitam tahun 2014
- Uang tunai Rp.3.500.000, (tiga juta lima ratus ribu rupiah),
- 4 (empat) buah coklat Cadbury Diary Milk warna biru, 6 (enam) buah ponds pembersih muka,
- 1 (satu) buah rexona,
- Uang tunai Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah),
- Uang tunai pecahan 500 rupiah sebesar Rp.506.000,- (lima ratus enam ribu rupiah)
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN SEMARANG Nomor 833/Pid.B/2019/PN Smg |
|
Nomor | 833/Pid.B/2019/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Wahib |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Surantobr Hakim Anggota Muhamad Yusuf. |
Panitera | Panitera Pengganti : Sinung Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk di Musnahkan Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Sahroni Alias Ambon Bin Supardi Dikembalikan kepada Terdakwa yaitu solikhin bin (alm) Djazuli Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk di pergunakan dalam perara atasnama Gillang Niirwan Girrang bin Joko Mulyono |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 833/Pid.B/2019/PN Smg
Statistik12924