- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING/SEMULA PARA PENGGUGAT TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIGLI TERTANGGAL 14 DESEMBER 2021 NOMOR 7/PDT.G/2021/PN SGI, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PEMBANDING/SEMULA PARA PENGGUGAT SEBAHAGIAN;
- MENYATAKAN TANAH OBJEK SENGKETA DI SEBELAH UTARA TANAH MILIK PARA PEMBANDING/SEMULA PARA PENGGUGAT SELUAS 21,50 M X 1,20 M ATAU SELUAS 25, 8 M?2; ADALAH SAH MILIK PARA PENGGUGAT, DENGAN BATAS-BATAS ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
- UTARA BERBATAS DAHULU DENGAN TANAH SAMIDAN, SEKARANG DENGAN SALBIAH, ----------------------------------------------------------------------- 21,50 M;
- SELATAN BERBATAS DENGAN TANAH MILIK PARA PENGGUGAT. ------- 21,50 M;
- TIMUR BERBATAS DENGAN KEBUN JERAT M. YUNUS NAFI -------------- 1,20 M;
- BARAT BERBATAS DENGAN TANAH RAMLAH DAN TANAH AHMAD ----- 1,20 M.
- MENYATAKAN TERBANDING I DAN TERBANDING II/SEMULA TERGUGAT I DAN TERGUGAT II YANG TELAH MENJUAL TANAH OBJEK SENGKETA MILIK PARA PEMBANDING/SEMULA PARA PENGGUGAT KEPADA TERBANDING III/SEMULA TERGUGAT III ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MENYATAKAN TERBANDING III DAN TERBANDING IV/SEMULA TERGUGAT III DAN TERGUGAT IV YANG TELAH MENDIRIKAN BANGUNAN SETINGGI 5 (LIMA) METER DI ATAS TANAH OBJEK SENGKETA MILIK PARA PEMBANDING/SEMULA PARA PENGGUGAT ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MENGHUKUM TERBANDING I S/D TERBANDING IV/SEMULA TERGUGAT I S/D TERGUGAT IV UNTUK MENYERAHKAN OBJEK SENGKETA KEPADA PARA PEMBANDING/SEMULA PARA PENGGUGAT SECARA BAIK DAN SUKARELA DALAM KEADAAN KOSONG TANPA BEBAN/TANGGUNGAN DAN JAMINAN APAPUN, DAN APABILA PERLU DAPAT DILAKUKAN SECARA PAKSA DENGAN BANTUAN APARAT KEPOLISIAN;
- MEMERINTAHKAN TERBANDING III DAN TERBANDING IV/SEMULA TERGUGAT III DAN TERGUGAT IV UNTUK SEGERA MEMBONGKAR BANGUNAN MILIKNYA YANG DIDIRIKAN DI ATAS TANAH OBJEK SENGKETA MILIK PARA PEMBANDING/SEMULA PARA PENGGUGAT;
- MENGHUKUMTERBANDING I S/D TERBANDING IV/SEMULA TERGUGAT I S/D TERGUGAT IV SECARA TANGGUNG RENTENG UNTUK MEMBAYAR DENDA KETERLAMBATAN (DWANGSOM) DALAM MENYERAHKAN OBJEK SENGKETA KEPADA PARA PEMBANDING/SEMULA PARA PENGGUGATSEBESAR RP. 100.000,- (SERATUS RIBU RUPIAH) UNTUK SETIAP HARI KETERLAMBATAN, TERHITUNG SEJAK PUTUSAN DALAM PERKARA INI TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP;
- MENGHUKUM PARA TERBANDING/SEMULA PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SECARA TANGGUNG RENTENG DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000. (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- MENOLAK GUGATAN SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding/semula Para Penggugat tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sigli tertanggal 14 Desember 2021 Nomor 7/Pdt.G/2021/PN Sgi, yang dimohonkan banding tersebut;
- Mengabulkan gugatan Para Pembanding/semula Para Penggugat sebahagian;
- Menyatakan tanah objek sengketa di sebelah Utara tanah milik Para Pembanding/semula Para Penggugat seluas 21,50 m x 1,20 m atau seluas 25, 8 m?2; adalah sah milik Para Penggugat, Dengan batas-batas adalah sebagai berikut:
- Utara berbatas dahulu dengan tanah Samidan, sekarang dengan Salbiah, ----------------------------------------------------------------------- 21,50 m;
- Selatan berbatas dengan Tanah Milik Para Penggugat. ------- 21,50 m;
- Timur berbatas dengan kebun Jerat M. Yunus Nafi -------------- 1,20 m;
- Barat berbatas dengan Tanah Ramlah dan tanah Ahmad ----- 1,20 m.
- Menyatakan Terbanding I dan Terbanding II/semula Tergugat I dan Tergugat II yang telah menjual tanah objek sengketa milik Para Pembanding/semula Para Penggugat kepada Terbanding III/semula Tergugat III adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Terbanding III dan Terbanding IV/semula Tergugat III dan Tergugat IV yang telah mendirikan bangunan setinggi 5 (lima) meter di atas tanah objek sengketa milik Para Pembanding/semula Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Terbanding I s/d Terbanding IV/semula Tergugat I s/d Tergugat IV untuk menyerahkan Objek Sengketa kepada Para Pembanding/semula Para Penggugat secara baik dan sukarela dalam keadaan kosong tanpa beban/tanggungan dan jaminan apapun, dan apabila perlu dapat dilakukan secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian;
- Memerintahkan Terbanding III dan Terbanding IV/semula Tergugat III dan Tergugat IV untuk segera membongkar bangunan miliknya yang didirikan di atas tanah objek sengketa milik Para Pembanding/semula Para Penggugat;
- MenghukumTerbanding I s/d Terbanding IV/semula Tergugat I s/d Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar denda keterlambatan (Dwangsom) dalam menyerahkan Objek Sengketa kepada Para Pembanding/semula Para Penggugatsebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, terhitung sejak putusan dalam perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Terbanding/semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding secara tanggung renteng ditetapkan sebesar Rp.150.000. (Seratus lima puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan selain dan selebihnya;
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 3/PDT/2022/PT BNA |
|
Nomor | 3/PDT/2022/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mansur, Bc.ip. |
Hakim Anggota | H.zulkifli, Bryus Enidar |
Panitera | Rafinal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : MENGADILI SENDIRI : |
Catatan Amar |
MENGADILI : MENGADILI SENDIRI : |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/PDT/2022/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 3/PDT/2022/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 3/PDT/2022/PT BNA
Kasasi : 3272 K/Pdt/2022
Pertama : 7/Pdt.G/2021/PN Sgi
Statistik121127