- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PARIAMAN NOMOR 31/PDT.G/2021/ PN PMN., TANGGAL 27 OKTOBER 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING, DENGAN PERBAIKAN SEKEDAR MENGENAI SISTIMATIKA DENGAN MENAMBAH AMAR PUTUSAN, YANG SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENYATAKAN TANAH OBYEK PERKARA YANG DIKENAL DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) NOMOR 2288, SURAT UKUR (SU) NOMOR 169/1999 TANGGAL 9 JANUARI 1999 DENGAN LUAS 14.700 M2 YANG TERLETAK DI DESA KETAPING SELATAN KECAMATAN BATANG ANAI KABUPATEN PADANG PARIAMAN ATAS NAMA SUARTI (PENGGUGAT I) DENGAN BATAS-BATAS:
- UTARA: BERBATAS DULUNYA DENGAN TANAH NEGARA BEKAS ERFACHT VERP. NO. 189/YANG DIKENAL DENGAN TANAH GARAPAN TIUR YANG TELAH DIGANTI RUGI OLEH Y MURTINI DAN ELLI ZARTI;
- SELATAN: BERBATAS DULUNYA DENGAN TANAH NEGARA BEKAS ERFACHT VERP. NO. 189/YANG DIKENAL DENGAN TANAH GARAPAN TIUR YANG TELAH DIGANTI RUGI OLEH Y MURTINI DAN ELLI ZARTI;
- BARAT: BERBATAS DULUNYA DENGAN TANAH NEGARA BEKAS ERFACHT VERP. NO. 189/YANG DIKENAL DENGAN TANAH GARAPAN KATIK MEINUE/RABAYA/SI MAN DAN SARIF, SEKARANG DENGAN KATIK MEINUE/RABAYA/SI MAN DAN AGUS/NASIR/RATNA AGUS;
- TIMUR: BERBATAS DULUNYA DENGAN TANAH NEGARA BEKAS ERFACHT VERP. NO. 189/YANG DIKENAL DENGAN TANAH GARAPAN TAWAF/NURCAYA (CAYA), SEKARANG DENGAN TAWAF/NURCAYA (CAYA) DAN HJ. JAZINI/RISMELTI (SHM NO. 2277 TAHUN 1999, SU NO. 11/99 TANGGAL 9 JANUARI 1999);
- MENYATAKAN SURAT KETERANGAN SILIH GANTI RUGI TANGGAL 15 APRIL 1979 ADALAH SAH, KUAT DAN BERHARGA;
- MENYATAKAN TINDAKAN TERGUGAT YANG MENGUASAI OBYEK PERKARA DAN MENANAMINYA DENGAN POHON SAWIT TANPA SEIZIN PARA PENGGUGAT ADALAH MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MENYATAKAN TINDAKAN TERGUGAT YANG MENGHALANG-HALANGI JUAL BELI TANAH OBYEK PERKARA ANTARA PENGGUGAT I DAN/ATAU PENGGUGAT II DENGAN PIHAK LAIN ADALAH MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MENGHUKUM TERGUGAT MENINGGALKAN, MENGOSONGKAN, DAN MENGEMBALIKAN OBJEK PERKARA KEPADA PARA PENGGUGAT TANPA SYARAT, BEBAS DARI TITEL APAPUN, JIKA ENGKAR MOHON DENGAN BANTUAN APARAT KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA;
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pariaman Nomor 31/Pdt.G/2021/ PN Pmn., tanggal 27 Oktober 2021 yang dimohonkan banding, dengan perbaikan sekedar mengenai sistimatika dengan menambah amar putusan, yang selengkapnya sebagai berikut:
- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan tanah obyek perkara yang dikenal dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2288, Surat Ukur (SU) Nomor 169/1999 tanggal 9 Januari 1999 dengan luas 14.700 M2 yang terletak di Desa Ketaping Selatan Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman atas nama Suarti (Penggugat I) dengan batas-batas:
- Utara: berbatas dulunya dengan Tanah Negara Bekas Erfacht Verp. No. 189/yang dikenal dengan tanah garapan Tiur yang telah diganti rugi oleh Y Murtini dan Elli Zarti;
- Selatan: berbatas dulunya dengan Tanah Negara Bekas Erfacht Verp. No. 189/yang dikenal dengan tanah garapan Tiur yang telah diganti rugi oleh Y Murtini dan Elli Zarti;
- Barat: berbatas dulunya dengan Tanah Negara Bekas Erfacht Verp. No. 189/yang dikenal dengan tanah garapan Katik Meinue/Rabaya/Si Man dan Sarif, sekarang dengan Katik Meinue/Rabaya/Si Man dan Agus/Nasir/Ratna Agus;
- Timur: berbatas dulunya dengan Tanah Negara Bekas Erfacht Verp. No. 189/yang dikenal dengan tanah garapan Tawaf/Nurcaya (Caya), sekarang dengan Tawaf/Nurcaya (Caya) dan Hj. Jazini/Rismelti (SHM No. 2277 tahun 1999, SU No. 11/99 tanggal 9 Januari 1999);
- Menyatakan Surat Keterangan Silih Ganti Rugi tanggal 15 April 1979 adalah sah, kuat dan berharga;
- Menyatakan tindakan Tergugat yang menguasai obyek perkara dan menanaminya dengan pohon sawit tanpa seizin Para Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan tindakan Tergugat yang menghalang-halangi jual beli tanah obyek perkara antara Penggugat I dan/atau Penggugat II dengan pihak lain adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat meninggalkan, mengosongkan, dan mengembalikan Objek Perkara kepada Para Penggugat tanpa syarat, bebas dari titel apapun, jika engkar mohon dengan bantuan aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT PADANG Nomor 2/PDT/2022/PT PDG |
|
Nomor | 2/PDT/2022/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Rita Elsy |
Hakim Anggota | Brasmar, Retno Purwandari Yulistyowati |
Panitera | H Amri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: ADALAH HAK MILIK PARA PENGGUGAT; |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: adalah hak milik Para Penggugat; |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/PDT/2022/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 2/PDT/2022/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 2/PDT/2022/PT PDG
Statistik9142