- Menyatakan Terdakwa Jainudin Leko Alias Enos tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan merusak sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Kopi ABC Mocca sebanyak 60 (enam puluh) sachet;
- Kopi kapal api sebanyak 14 (empat belas) sachet;
- Energen sebanyak 4 (empat) sachet;
- Rexona sebanyak 68 (enam puluh delapan) sachet;
- Tali pancing sebanyak 18 (delapan belas) bungkus;
- Parfum sebanyak 11 (sebelas) botol;
- Handbody Aulia sebanyak 3 (tiga) botol;
- Handbody leivy sebanyak 2 (dua) botol;
- Handbody ginzui sebanyak 1 (satu) botol;
- Celengan dengan gambar spiderman sebanyak 1 (satu) kaleng;
- Garnier Skin Natural sebanyak 5 (lima) sachet;
- Papan 1 (satu) lembar dengan panjang 2 (dua) meter yang sudah patah, dengan rincian:
- Panjang 190 (seratus Sembilan puluh) CM, Lebar 24 (dua puluh empat) CM.
- Panjang 28 (dua puluh delapan) CM, Lebar 12 (dua belas) CM.
- Panjang 25 (dua puluh lima) CM, Lebar 9 (Sembilan) CM.
Putusan PN Sanana Nomor 58/Pid.B/2021/PN Snn |
|
Nomor | 58/Pid.B/2021/PN Snn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Sanana |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edgar Pratama Hanibal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iqbal Saleh Syahroni, Br Hakim Anggota Febrian Ramadhan |
Panitera | Panitera Pengganti Faizal Ali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Haji Ruslan Basahona; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 58/Pid.B/2021/PN_Snn.zip
- Download PDF
- 58/Pid.B/2021/PN_Snn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 58/Pid.B/2021/PN Snn
Statistik13059