Putusan PT SURABAYA Nomor 36/PID/2022/PT SBY |
|
Nomor | 36/PID/2022/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Retno Pudyaningtyas |
Hakim Anggota | Permadi Widhiyatno, Brmutarto |
Panitera | Masduki |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : I. MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM ; II. MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BLITAR NOMOR 441/PID.B/2021/PN.BLT TANGGAL 28 DESEMBER 2021, SEHINGGA SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT : 1. MENYATAKAN TERDAKWA SUKANI ALIAS KANI BIN KATIJO TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN YANG DILAKUKAN OLEH ORANG YANG MENGUASAI BARANG ITU KARENA ADA HUBUNGAN KERJA YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN ; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI LAMANYA PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN ; 4. MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : - 2 ( SATU) LEMBAR AUDIT NASABAH FITKIF DAN NASABAH UANG ANGSURAN DIPAKAI; - 12 (DUA BELAS) LEMBAR PROMES BERISI PINJAMAN NASABAH FIKTIF; - 29 ( DUA PULUH SEMBILAN ) LEMBAR PROMES PINJAMAN NASABAH ANGSURAN YANG TIDAK DISETORKAN; - 1 (SATU) LEMBAR SURAT KETERANGAN PEGAWAI KSP DANA FAOUNDATION; DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA YAITU PIHAK KSP DANA FAOUNDATION; - 1 (SATU) BUAH SEPEDA BMX WARNA MERAH; - 1 (SATU) POTONG CELANA PENDEK; - 1 (SATU) POTONG KEMEJA LENGAN PENDEK; - 1 (SATU) POTONG KAOS WARNA PUTIH; - 1(SATU) BUAH TAS SELEMPANG WARNA COKLAT; - 1 (SATU) PASANG SEPATU PANTOFOLE WARNA HITAM; DIKEMBALIKAN KEPADA KSP DANA FAOUNDATION ; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH), DAN PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH) KEPADA TERDAKWA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : I. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ; II. Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor 441/Pid.B/2021/PN.Blt tanggal 28 Desember 2021, sehingga selengkapnya sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa Sukani Alias Kani bin Katijo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja yang dilakukan secara berlanjut?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 2 ( satu) lembar audit nasabah fitkif dan nasabah uang angsuran dipakai; - 12 (dua belas) lembar promes berisi pinjaman nasabah fiktif; - 29 ( dua puluh sembilan ) lembar promes pinjaman nasabah angsuran yang tidak disetorkan; - 1 (satu) lembar surat keterangan pegawai KSP Dana Faoundation; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Pihak KSP Dana Faoundation; - 1 (satu) buah sepeda BMX warna merah; - 1 (satu) potong celana pendek; - 1 (satu) potong kemeja lengan pendek; - 1 (satu) potong kaos warna putih; - 1(satu) buah tas selempang warna coklat; - 1 (satu) pasang sepatu pantofole warna hitam; Dikembalikan kepada KSP Dana Faoundation ; 6. Membebankan biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah), dan pada tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 36/PID/2022/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 36/PID/2022/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 36/PID/2022/PT SBY
Statistik6235