- Menyatakan terdakwa SAIFUL BAHRI Alias IPUNG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Permufakatan Jahat tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan ikut serta mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan tanpa ijin Pemerintah? sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu dan Dakwaan Ketiga;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu, terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 6,66 (enam koma enam enam) gram atau berat netto 5,9 (lima koma sembilan) gram. (kode A);
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,97 (nol koma sembilan tujuh) gram atau berat netto 0,86 (nol koma delapan enam) gram. (kode B);
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1 (satu) gram atau berat netto 0,89 (nol koma delapan sembilan) gram. (kode C);
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,06 (satu koma nol enam) gram atau berat netto 1 (satu) gram. (kode D);
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,2 (nol koma dua) gram atau berat netto 0,12 (nol koma satu dua) gram. (kode E);
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,21 (nol koma dua satu) gram atau berat netto 0,12 (nol koma satu dua) gram. (kode F);
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,23 (nol koma dua tiga) gram atau berat netto 0,11 (nol koma satu satu) gram. (kode G);
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,2 (nol koma dua) gram atau berat netto 0,11 (nol koma satu satu) gram. (kode H);
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,22 (nol koma dua dua) gram atau berat netto 0,12 (nol koma satu dua) gram. (kode I);
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,18 (nol koma satu delapan) gram atau berat netto 0,1 (nol koma satu) gram. (kode J);
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,2 (nol koma dua) gram atau berat netto 0,12 (nol koma satu dua) gram. (kode K);
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi pil ekstasi dengan berat bruto 2,29 (dua koma dua sembilan) gram atau berat netto 2,03 (dua koma nol tiga) gram. (kode A);
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi pil ekstasi dengan berat bruto 2,27 (dua koma dua tujuh) gram atau berat netto 2 (dua) gram. (kode B);
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi pil ekstasi dengan berat bruto 2,27 (dua koma dua tujuh) gram atau berat netto 2,02 (dua koma nol dua) gram. (kode C);
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi pil ekstasi dengan berat bruto 2,27 (dua koma dua tujuh) gram atau berat netto 2,02 (dua koma nol dua) gram. (kode D);
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi pil ekstasi dengan berat bruto 2,28 (dua koma dua delapan) gram atau berat netto 2,01 (dua koma nol satu) gram. (kode E);
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi pil ekstasi dengan berat bruto 2,31 (dua koma tida satu) gram atau berat netto 2,06 (dua koma nol enam) gram. (kode F);
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi pil ekstasi dengan berat bruto 2,28 (dua koma dua delapan) gram atau berat netto 2,02 (dua koma nol dua) gram. (kode G);
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi pil ekstasi dengan berat bruto 2,23 (dua koma dua tiga) gram atau berat netto 1,98 (satu koma sembilan delapan) gram. (kode H);
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi pil ekstasi dengan berat bruto 2,31 (dua koma tiga satu) gram atau berat netto 2,07 (dua koma nol tujuh) gram. (kode I);
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi pil ekstasi dengan berat bruto 2,26 (dua koma dua enam) gram atau berat netto 2,01 (dua koma nol satu) gram. (kode J);
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi pil ekstasi dengan berat bruto 2,29 (dua koma dua sembilan) gram atau berat netto 2,05 (dua koma nol lima) gram. (kode K);
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi pil ekstasi dengan berat bruto 2,24 (dua koma dua empat) gram atau berat netto 1,98 (satu koma sembilan delapan) gram. (kode L);
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi pil ekstasi dengan berat bruto 2,24 (dua koma dua empat) gram atau berat netto 2 (dua) gram. (kode M);
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi pil ekstasi dengan berat bruto 2,33 (dua koma tiga tiga) gram atau berat netto 2,09 (dua koma nol sembilan) gram. (kode N);
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi pil ekstasi dengan berat bruto 2,27 (dua koma dua tujuh) gram atau berat netto 1,99 (satu koma sembilan sembilan) gram. (kode O);
- 36 (tiga puluh enam) buah botol pil warna putih berlogo Y, masing-masing berisi 995 (sembilan ratus sembilan puluh lima) butir, jumlah seluruhnya 35.820 (tiga puluh lima ribu delapan ratus dua puluh) butir;
- 1 (satu) buah pipa kaca kecil;
- 1 (satu) buah botol you C1000 berisi 2 (dua) buah pipet putih;
- 1 (satu) buah botol kaca kecil berisi 2 (dua) buah pipet putih;
- 2 (dua) buah buku rekapan penjualan Pil warna putih berlogo Y;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 2 (dua) buah korek gas;
- 1 (satu) buah gunting;
- 1 (satu) buah HP merk Oppo 4F;
- 1 (satu) bungkus klip bening.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN DENPASAR Nomor 1122/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 1122/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gede Putra Astawa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hari Supriyanto, Br Hakim Anggota I Ketut Kimiarsa |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Luh Sujani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1122/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 1122/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1122/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik3222