- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah seluas 1.053 M2(kurang lebih seribu lima puluh tiga meter persegi) yang terletak di Jln. F. Kalasuat Kelurahan Kalabulu, Distrik Malaisimsa, Kota Sorong, Sebelumnya beralamat Kelurahan Malaingkedi, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong Papua barat dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Adat Ulim Kwaktolo
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Mandabayang
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan
- Sebelah Utara berbatasan dengan Ulim Kwaktolo
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Mandabayang
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Ibu Ratih Erwinasari
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Adat Ulim Kwaktolo
Putusan PN SORONG Nomor 87/Pdt.G/2021/PN Son |
|
Nomor | 87/Pdt.G/2021/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M Ashshiddiqi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bernadus Papendang, Br Hakim Anggota Rivai Rasyid Tukuboya |
Panitera | Panitera Pengganti: Elisabet D. Aronggear |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA 3. Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Adat Ulim KwaktoloMenyatakan Penggugat adalah Pemilik sah terhadap tanah Objek sengketa dengan luas kurang lebih 333 M2 (tiga ratus tiga puluh tiga meter persegi) dengan batas ? batas sebagai berikut : 4. Menyatakan sah dan berhargamenurut hukumakta pengikatan jual beli nomor : 06 tanggal 01 Juli 2020; 5. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 1427/Malaingkedi, Surat Ukur tanggal 23 Februari 2015 mempunyai kekuatan hukum mengikat; 6. Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum; 7. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang mendapat hak darinya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa tersebut kepada Penggugat secara utuh dan dalam keadaan kosong; 8. Menghukum Para Tergugat mengganti kerugian yang ditimbulkan akibat Perbuatan Melawan Hukum sebesar Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah); 9. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satujuta rupiah) per hari secara tanggung renteng untuk setiap keterlambatan sejak putusan ini diucapkan; 10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara inisecara tanggung renteng sejumlah Rp.1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 87/Pdt.G/2021/PN_Son.zip
- Download PDF
- 87/Pdt.G/2021/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 87/Pdt.G/2021/PN Son
Statistik6232