- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASEHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KALIANDA TANGGAL 27 DESEMBER
- 21 NOMOR 398/PID.SUS/2021/PN KLA SEPANJANG MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA ABDUL BASIR LUBIS BIN MUHAMMAD SARIF LUBIS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA DAN DENGAN KERUSAKAN KENDARAAN/BARANG SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KUMULATIF PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA PENJARA TERHADAP TERDAKWA ABDUL BASIR LUBIS BIN MUHAMMAD SARIF LUBIS OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP10.000.000,00 (SEPULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 2 (DUA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) UNIT KENDARAAN BUS PO. MINANGA WARNA ORANGE KOMBINASI NO.POL BE2219CU;
- 1 (SATU) UNIT KENDARAAN BUS PO. ALS WARNA HIJAU NO.POL BK 7365 UA;
- 1 (SATU) LEMBAR BUKTI TILANG STNK DARI DINAS PERHUBUNGAN ATAS KENDARAAN BUS PO. ALS WARNA HIJAU NO.POL BK 7365 UA DENGAN NO.TILANG AA NO.0403830;
- 1 (SATU) KARTU UJI BERKALA KENDARAAN DARI KENDARAAN BUS PO. ALS WARNA HIJAU NO.POL BK7365 UA AN. PT. ANTAR LINTAS SUMATERA (ALS);
- 1 (SATU) LEMBAR SIM BII-UMUM AN. AWALUDIN.
- Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kalianda tanggal 27 Desember
- 21 Nomor 398/Pid.Sus/2021/PN Kla sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Abdul Basir Lubis Bin Muhammad Sarif Lubis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan dengan kerusakan kendaraan/barang? sebagaimana dalam dakwaan kumulatif Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Abdul Basir Lubis Bin Muhammad Sarif Lubis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Kendaraan Bus PO. MINANGA warna Orange Kombinasi No.Pol BE2219CU;
- 1 (satu) unit Kendaraan Bus PO. ALS warna Hijau No.Pol BK 7365 UA;
- 1 (satu) Lembar Bukti Tilang STNK dari Dinas Perhubungan atas kendaraan Bus PO. ALS warna Hijau No.Pol BK 7365 UA dengan No.Tilang AA No.0403830;
- 1 (satu) Kartu Uji Berkala Kendaraan dari Kendaraan Bus PO. ALS warna Hijau No.Pol BK7365 UA an. PT. Antar Lintas Sumatera (ALS);
- 1 (satu) Lembar SIM BII-Umum an. AWALUDIN.
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 12/PID./2022/PT TJK |
|
Nomor | 12/PID./2022/PT TJK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Suyadi |
Hakim Anggota | Encep Yuliadi, Mhbrh.muhammad Nur |
Panitera | Rahel Yosvelita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : DIKEMBALIKAN KEPADA PO. MINANGA MELALUI SAKSI JULIYANTO; DIKEMBALIKAN KEPADA PT. ANTAR LINTAS SUMATERA (ALS) MELALUI TERDAKWA; DIKEMBALIKAN KEPADA AHLI WARIS ALMARHUM AWALUDIN; 6. MEMBEBANKAN TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada PO. MINANGA melalui Saksi Juliyanto; Dikembalikan kepada PT. Antar Lintas Sumatera (ALS) melalui Terdakwa; Dikembalikan kepada Ahli waris almarhum Awaludin; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/PID./2022/PT_TJK.zip
- Download PDF
- 12/PID./2022/PT_TJK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 12/PID./2022/PT TJK
Statistik9255