- Menyatakan terdakwa DANANG WIBOWO alias KINTEL bin MARIMIN SISWO HADI MARTONO tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa DANANG WIBOWO alias KINTEL bin MARIMIN SISWO HADI MARTONO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa DANANG WIBOWO alias KINTEL bin MARIMIN SISWO HADI MARTONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan bilamana pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bekas bungkus deterjen merk Attack Jaz1 warna merah putih berisi:
- 15 (lima belas) paket shabu dalam plastik klip warna bening, masing-masing dimasukkan ke dalam potongan sedotan warna pink;
- 5 (lima) paket shabu dalam plastik klip warna bening, masing-masing dibungkus kertas tisu warna putih, dilakban warna hijau;
- 1 (satu) gunting warna biru;
- 1 (satu) potongan sedotan lancip warna putih;
- 1 (satu) unit handphone (Hp) merk Oppo warna Gold berikut SIM cardnya;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam NoPol H-4919-UI,
Putusan PN SALATIGA Nomor 104/Pid.Sus/2021/PN Slt |
|
Nomor | 104/Pid.Sus/2021/PN Slt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SALATIGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yustisia Permatasari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yefri Bimusu, Br Hakim Anggota Devita Wisnu Wardhani |
Panitera | Panitera Pengganti: Dwi Setyoningrum |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa DANANG WIBOWO alias KINTEL bin MARIMIN SISWO HADI MARTONO; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 104/Pid.Sus/2021/PN_Slt.zip
- Download PDF
- 104/Pid.Sus/2021/PN_Slt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 104/Pid.Sus/2021/PN Slt
Statistik6324