- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING I SEMULA TERGUGAT I KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI, PEMBANDING II SEMULA TERGUGAT III KONVENSI, PEMBANDING III SEMULA TERGUGAT VI KONVENSI DAN PEMBANDING IV SEMULA TERGUGAT II KONVENSI.
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BALIKPAPAN NOMOR 144/PDT.G/2020/PN.BPP TANGGAL 28 JULI 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT.
- MENGHUKUM PEMBANDING I SEMULA TERGUGAT I KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI, PEMBANDING II SEMULA TERGUGAT III KONVENSI, PEMBANDING III SEMULA TERGUGAT VI KONVENSI, PEMBANDING IV SEMULA TERGUGAT II KONVENSI, TURUT TERBANDING I SEMULA TERGUGAT IV KONVENSI, TURUT TERBANDING II SEMULA TERGUGAT V KONVENSI DAN TURUT TERBANDING III SEMULA TERGUGAT VII KONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI SECARA TANGGUNG RENTENG DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 150.000,00,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Pembanding II semula Tergugat III Konvensi, Pembanding III semula Tergugat VI Konvensi dan Pembanding IV semula Tergugat II Konvensi.
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 144/Pdt.G/2020/PN.Bpp tanggal 28 Juli 2021 yang dimohonkan banding tersebut.
- Menghukum Pembanding I semula Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Pembanding II semula Tergugat III Konvensi, Pembanding III semula Tergugat VI Konvensi, Pembanding IV semula Tergugat II Konvensi, Turut Terbanding I semula Tergugat IV Konvensi, Turut Terbanding II semula Tergugat V Konvensi dan Turut Terbanding III semula Tergugat VII Konvensi untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,00,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PT SAMARINDA Nomor 228/PDT/2021/PT SMR |
|
Nomor | 228/PDT/2021/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Simplisius Donatus |
Hakim Anggota | Syamsul Edy, Brpurnomo Amin Tjahjo |
Panitera | - Halifah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 228/PDT/2021/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 228/PDT/2021/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 228/PDT/2021/PT SMR
Statistik497617