- Menyatakan Terdakwa Hendra Saputra als Ando Bin Amir Hamzah tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (Delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 12 (dua belas) bungkus plastik bening masing-masing berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,518 gram dengan sisa barang bukti seberat 0,453 gram ;
- 1 (Satu) buah wadah plastik warna biru dan merah;
- 3 (tiga) buah plastik klip bening yang dibakar;
- 2 (dua) buah plastik klip bening;
- 1 (Satu) buah kaleng Kit Wash warna biru;
- Uang tunai sebesar Rp.200.000.- (dua ratus ribu rupiah)
- 1 (Satu) unit mobil truck Mitsubishi canter warna kuning dengan nomor polisi BG 8241 JB Nomor mesin : 4D34T-G94907 nomor rangka: MHMFE74P4BK053703 beserta kunci mobil yang bertuliskan nama Ando.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SEKAYU Nomor 11/Pid.Sus/2022/PN Sky |
|
Nomor | 11/Pid.Sus/2022/PN Sky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ben Ronald P. Situmorang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arief Herdiyanto Kusumo, Br Hakim Anggota Liga Saplendra Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti Heri Wibowo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Untuk di musnahkan; Dirampas Untuk Negara; Dikembalikan kepada Saksi RAHMAT Bin SOMAN (Alm); |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pid.Sus/2022/PN_Sky.zip
- Download PDF
- 11/Pid.Sus/2022/PN_Sky.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pid.Sus/2022/PN Sky
Statistik3225