- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat Konvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Penggugat Konvensi sebagai pemilik tanah sengketa terletak di RT.009 / RW. 002 Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana Akta Pengoperan Hak Nomor: 594.4/171/BL-XI/2014 tanggal 12 November 2014 seluas 10.070 M2 (sepuluh ribu tujuh puluh) meter persegi yang terletak dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara: berbatasan dengan tanah usaha dahulu milik Yulianto sekarang milik Toni Nauli 190 M (seratus sembilan puluh meter).
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Riamon dan Zakaria 190 M (seratus sembilan puluh meter).
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan Palembang ? Jambi 53 M (lima puluh tiga meter).
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah usaha milik Birin 53 M (lima puluh tiga meter).
- Menghukum Tergugat Konvensi dan pihak-pihak lainnya yang mendapat hak dari Tergugat Konvensi untuk menyerahkan tanah sengketa dalam keadaan kosong tanpa ada apapun di atasnya kepada Penggugat;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.156.500,00 (Empat juta seratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN SEKAYU Nomor 16/Pdt.G/2021/PN Sky |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2021/PN Sky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Christoffel Harianja |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Gerry Putra Suwardi, Hakim Anggota Edo Juniansyah |
Panitera | Panitera Pengganti Hadi Candra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pdt.G/2021/PN_Sky.zip
- Download PDF
- 16/Pdt.G/2021/PN_Sky.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pdt.G/2021/PN Sky
Statistik6817