- Menyatakan Terdakwa Amran bin Abu Bakar (alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 63 (enam puluh tiga) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 3,897 gram (BB1) dengan sisa barang bukti 3,423 gram dan 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 5,793 gram (BB2) dengan sisa barang bukti 4,631 gram;
- 5 (lima) buah plastik klip bening;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Raga;
- 1 (satu) unit HP Nokia warna putih dengan nomor HP 085367819943 nomor Imei :355841095083422;
- 1 (satu) helai celana pendek warna coklat merk Black Second One;
- Uang tunai Rp.160.000,-(seratus enam puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN SEKAYU Nomor 469/Pid.Sus/2021/PN Sky |
|
Nomor | 469/Pid.Sus/2021/PN Sky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Christoffel Harianja |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arief Herdiyanto Kusumo, Br Hakim Anggota Gerry Putra Suwardi |
Panitera | Panitera Pengganti Rina Silviana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 469/Pid.Sus/2021/PN_Sky.zip
- Download PDF
- 469/Pid.Sus/2021/PN_Sky.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 469/Pid.Sus/2021/PN Sky
Statistik3015