- Menyatakan Terdakwa Dina Lorenza Bin Tadin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penadahan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) buah kotak handphone merk Y20 SG warna biru;
- 1 (satu) unit merk Y20 SG warna biru dengan nomor Imei : 863852054190319, Imei 2 : 863852054190301;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia 216 warna hitam nomor sim card 085279045530 dengan nomor imei 1 : 35340909267358 dan Imei 2 : 353409092776356;
- 1 (satu) lembar nota konter Hanpdhone sendy Cell Official untuk membuka pola;
- 1 (satu) buah flashdisk merk San Disk warna hitam merah kapasitas 16 (enam belas) GB berisikan rekaman CCTV pada saat tersnagka mengatarkan dan akan mengambil 1 (satu) unit handphone merk Nokia 216 warna hitam nomor sim card 085279045530 dengan nomor imei 1 : 35340909267358 dan Imei 2 : 353409092776356 hasil curian.
Putusan PN SEKAYU Nomor 443/Pid.B/2021/PN Sky |
|
Nomor | 443/Pid.B/2021/PN Sky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Christoffel Harianja |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arief Herdiyanto Kusumo, Br Hakim Anggotagerry Putra Suwardi |
Panitera | Panitera Pengganti Enrik Pedi Endora |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Septi Febrianti Binti M. Ali Hanafiah Dirampas Untuk Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 443/Pid.B/2021/PN_Sky.zip
- Download PDF
- 443/Pid.B/2021/PN_Sky.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 443/Pid.B/2021/PN Sky
Statistik11521