- Menyatakan Terdakwa Emildo bin Usman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Laporan Palsu? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7(tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki KLX warna hijau tanpa nomor polisi Nomor Rangka : MH4LX150GLJP8575552 Nomor Mesin : LX150CEWM4116;
Putusan PN SEKAYU Nomor 455/Pid.B/2021/PN Sky |
|
Nomor | 455/Pid.B/2021/PN Sky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu |
Kata Kunci | Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ben Ronald P. Situmorang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edo Juniansyah, Br Hakim Anggota Arief Herdiyanto Kusumo |
Panitera | Panitera Pengganti Hariyansah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Laporan Polisi Nomor : LP/B-25/IX/2021/SPKT/SEK BHL/RES MUBA/POLDA SUMSEL, tanggal 23 September 2021; Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/23/IX/Res.1.6/2021/Reskrim tanggal 23 September 2021; BAP dan BA Sumpah EMILDO Bin USMAN pada hari Kamis tanggal 23 September 2021; 1 (satu) lembar STPL Nomor : TBL/25/IX/2021/SUMSEL/MUBA/SEK BHL tanggal 23 September 2021; Dirampas untuk dimusnahkan; Uang senilai Rp38.055.000,00 (tiga puluh delapan juta lima puluh lima ribu rupiah); Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Talang Buluh Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin melalui Saksi Waliadin; Dikembalikan kepada Pemerintahan Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin melalui Saksi Eti Herdianti; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 455/Pid.B/2021/PN Sky
Statistik20489