- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA PUSAT NOMOR 689/PDT.G/2021/PA.JP. TANGGAL 6 DESEMBER 2021 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 1 JUMADIL AWAL 1443 HIJRIAH DENGAN PERBAIKAN AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN ;
- CHANDRA JAYA BIN H. ANDI PATIWIRI (ANAK LAKI-LAKI) ;
- BUDIMAN BIN H. ANDI PATIWIRI (ANAK LAKI-LAKI);
- DARMAWAN BIN H. ANDI PATIWIRI (ANAK LAKI-LAKI);
- SITI SALMA BINTI H. ANDI PATIWIRI (ANAK PEREMPUAN).
- ) 2/7 = 2 : 7 X 100 = 28,57%
- ) 2/7 = 2 : 7 X 100 = 28,57%
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 689/Pdt.G/2021/PA.JP. tanggal 6 Desember 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 1 Jumadil Awal 1443 Hijriah dengan perbaikan amar selengkapnya sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
- Chandra Jaya bin H. Andi Patiwiri (anak laki-laki) ;
- Budiman bin H. Andi Patiwiri (anak laki-laki);
- Darmawan bin H. Andi Patiwiri (anak laki-laki);
- Siti Salma binti H. Andi Patiwiri (anak perempuan).
- ) 2/7 = 2 : 7 x 100 = 28,57%
- ) 2/7 = 2 : 7 x 100 = 28,57%
Putusan PTA JAKARTA Nomor 23/Pdt.G/2022/PTA.JK |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2022/PTA.JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Siti Romlah Humaidy |
Hakim Anggota | H. Musfizal Musa, Brdra. Hj. Kamariah |
Panitera | Mohammad Taufik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 2. MENETAPKAN AHLI WARIS ALMARHUM H. ANDI PATIWIRI BIN WASE DAN ALMARHUMAH NY. MULYATI BINTI SOERONO, ADALAH : 3. MENETAPKAN HARTA PENINGGALAN (WARISAN) ALMARHUM H. ANDI PATIWIRI BIN WASE DAN ALMARHUMAH NY. MULYATI BINTI SOERONO, ADALAH BERUPA : 1. TANAH SELUAS 502 M?2; SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN NOMOR 1849 ATAS NAMA NY. MULYATI, YANG DIATASNYA ADA DUA BUAH BANGUNAN BERUPA RUMAH TINGGAL DAN 8 PINTU RUMAH KONTRAKAN TINGKAT YANG TERLETAK DI JL. A.3 NOMOR 24, RT 012, RW 01 KELURAHAN SUMUR BATU KECAMATAN KEMAYORAN, KOTA JAKARTA PUSAT DENGAN BATAS-BATAS: 2. TANAH SELUAS 768 M?2; SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 79 ATAS NAMA PATIWIRI YANG TERLETAK DI JALAN SABILILLAH KAMPUNG LEBAK PASAR RT 04 RW 02 DESA CITEUREUP KECAMATAN CITEUREUP KABUPATEN BOGOR YANG DI ATASNYA ADA TIGA BUAH BANGUNAN BERUPA RUMAH TINGGAL SELUAS 250 M?2; DUA BUAH KONTRAKAN MASING-MASING RUMAH KONTRAKAN SATU PINTU SELUAS 60 M?2; DAN 3 PINTU RUMAH KONTRAKAN SELUAS 81 M?2; MASING-MASING SATU PINTU BERUKURAN 3 M X 9 M, DENGAN BATAS-BATAS: SETELAH DIKELUARKAN UANG SEJUMLAH RP1.207.504.984,00 (SATU MILIAR DUA RATUS TUJUH JUTA LIMA RATUS EMPAT RIBU SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH EMPAT RUPIAH) YANG DIBERIKAN KEPADA TERGUGAT III (SITI SALMA BINTI ANDI PATTIWIRI); 4. MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS DARI HARTA PENINGGALAN DIKTUM POIN 3 TERSEBUT DI ATAS ADALAH: - BAGIAN TERGUGAT III (SITI SALMA BINTI H. ANDI PATIWIRI ) 1/7 = 1 : 7 X 100 = 14,29%; 5. MENGHUKUM PENGGUGAT DAN TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TERGUGAT III UNTUK MEMBAGI WARIS SEBAGAIMANA DIKTUM ANGKA 3 DAN ANGKA 4 TERSEBUT DI ATAS DAN APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA RIIL (NATURA) MAKA DIJUAL LELANG DI MUKA UMUM DAN MASING-MASING PIHAK BERHAK ATAS UANG HASIL PENJUALAN LELANG ATAS OBJEK SENGKETA SESUAI DENGAN BAGIAN MASING-MASING; 6. MENGHUKUM KEPADA PENGGUGAT DAN PARA TERGUGAT (TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TERGUGAT III) UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SECARA BERSAMA-SAMA SEBESAR RP. 5.875.000,00 (LIMA JUTA DELAPAN RATUS TUJUH PULUH LIMA RIBU RUPIAH); 7. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA ; III. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING KEPADA PARA PEMBANDING MAUPUN KEPADA TERBANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 2. Menetapkan ahli waris Almarhum H. Andi Patiwiri bin Wase dan Almarhumah Ny. Mulyati binti Soerono, adalah : 3. Menetapkan harta peninggalan (Warisan) almarhum H. Andi Patiwiri bin Wase dan almarhumah Ny. Mulyati binti Soerono, adalah berupa : 1. Tanah seluas 502 M?2; Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1849 atas nama Ny. MULYATI, yang diatasnya ada dua buah bangunan berupa rumah tinggal dan 8 pintu rumah kontrakan tingkat yang terletak di Jl. A.3 Nomor 24, RT 012, RW 01 Kelurahan Sumur Batu Kecamatan Kemayoran, Kota Jakarta Pusat dengan batas-batas: 2. Tanah seluas 768 M?2; Sertifikat Hak Milik Nomor 79 atas nama Patiwiri yang terletak di Jalan Sabilillah Kampung Lebak Pasar RT 04 RW 02 Desa Citeureup Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor yang di atasnya ada tiga buah bangunan berupa rumah tinggal seluas 250 M?2; dua buah kontrakan masing-masing rumah kontrakan satu pintu seluas 60 M?2; dan 3 pintu rumah kontrakan seluas 81 M?2; masing-masing satu pintu berukuran 3 m x 9 m, dengan batas-batas: Setelah dikeluarkan uang sejumlah Rp1.207.504.984,00 (satu miliar dua ratus tujuh juta lima ratus empat ribu sembilan ratus delapan puluh empat rupiah) yang diberikan kepada Tergugat III (Siti Salma binti Andi Pattiwiri); 4. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari harta peninggalan diktum poin 3 tersebut di atas adalah: - Bagian Tergugat III (Siti Salma binti H. Andi Patiwiri ) 1/7 = 1 : 7 x 100 = 14,29%; 5. Menghukum Penggugat dan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membagi waris sebagaimana diktum angka 3 dan angka 4 tersebut di atas dan apabila tidak dapat dibagi secara riil (natura) maka dijual lelang di muka umum dan masing-masing pihak berhak atas uang hasil penjualan lelang atas objek sengketa sesuai dengan bagian masing-masing; 6. Menghukum kepada Penggugat dan para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III) untuk membayar biaya perkara secara bersama-sama sebesar Rp. 5.875.000,00 (lima juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; III. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Para Pembanding maupun kepada Terbanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pdt.G/2022/PTA.JK.zip
- Download PDF
- 23/Pdt.G/2022/PTA.JK.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 23/Pdt.G/2022/PTA.JK
Statistik13882