- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menjatuhkan talak satu bain satu Sugro dari Tergugat ( Fajjar Nugraha, S. T bin Samsudin, S.P.) terhadap Penggugat ( Tuti Zahara, S.E binti Zainuddin B );
- Menetapkan anak yang bernama Farrah Kayyisah binti Fajjar Nugraha, S.T, perempuan lahir , 05 Desember 2013 / umur 7 tahun 6 bulan berada dibawah pemeliharaan ( hadhanah ) Penggugat, dengan memberikan kesempatan secukupnya terhadap Tergugat sebagai ayahnya untuk mencurahkan kasih sayangnya terhadap anak tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah hadhanah terhadap anak yang bernama : Farrah Kayyisah binti Fajjar Nugraha, S.T, perempuan lahir, 05 Desember 2013 / umur 7 tahun 6 bulan, setiap bulan minimal sejumlah Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ), dengan peningkatan minimal 10 persen setiap tahun, sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun;
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar kekurangan nafkah Madhiyah kepada Penggugat selama Tergugat meninggalkan Penggugat, sejak tahun 2018 sejumlah Rp. 74.045.500,- ( tujuh puluh empat juta empat puluh lima ribu lima ratus rupiah );
- Menetapkan sebuah Mobil Merk Nissan tipe Grand Livina berwarna hitam, dengan nomor Polisi : AB-1172-JL, atas nama Tuti Zahara, S.E., adalah Harta Bersama Penggugat dan Tergugat;
- Menetapkan dictum amar putusan angka 6 tersebut diatas adalah Harta Bersama Penggugat dan Tergugat, yang masing-masing berhak mendapat separo bagian,
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama sebagaimana dictum amar putusan angka 7 tersebut dan menyerahkan bagian menurut haknya masing-masing secara suka rela, apabila pembagian harta bersama tersebut tidak bisa dilaksanakan secara suka rela, maka akan dilaksanakan lelang Negara, sesuai prosedur hukum yang berlaku, hasilnya diserahkan kepada Penggugat dan Tergugat masing ? masing mendapat seperdua;
- Menyatakan menolak dan atau tidak menerima gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA YOGYAKARTA Nomor 618/Pdt.G/2021/PA.YK |
|
Nomor | 618/Pdt.G/2021/PA.YK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Bahran M.h |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Satrianih, Br Hakim Anggota H. Nurul Huda |
Panitera | Panitera Pengganti: Mohamad Edwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 10. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp3.675.000,00 (tiga juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 618/Pdt.G/2021/PA.YK
Statistik16138