- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PEKANBARU NOMOR : 278/PDT.G/2020/PN.PBR TANGGAL 25 OKTOBER 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PEKANBARU NOMOR : 278/PDT.G/2020/PN.PBR TANGGAL 25 OKTOBER 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT KONPENSI/ PARA TERGUGAT REKONPENSI/PARA TERBANDING SELURUHNYA;
- MENGHUKUM PARA PENGGUGAT KONPENSI/ PARA TERGUGAT REKONPENSI/ PARA TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,00 ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT II KONPENSI/PEMBANDING UNTUK SEBAHAGIAN;
- MENYATAKAN PARA TERGUGAT REKONPENSI/PARA PENGGUGAT KONPENSI/PARA TERBANDING TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MENOLAK GUGATAN SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT REKONPENSI/PARA PENGGUGAT KONPENSI/PARA TERBADING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM REKONPENSI;
- MENETAPKAN BIAYA PERKARA DALAM REKONPENSI ADALAH NIHIL;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 278/Pdt.G/2020/PN.Pbr tanggal 25 Oktober 2021 yang dimohonkan banding tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 278/Pdt.G/2020/PN.Pbr tanggal 25 Oktober 2021 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menolak gugatan para Penggugat Konpensi/ para Tergugat Rekonpensi/para Terbanding seluruhnya;
- Menghukum para Penggugat Konpensi/ para Tergugat Rekonpensi/ para Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 ( Seratus lima puluh ribu rupiah);
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonpensi/Tergugat II Konpensi/Pembanding untuk sebahagian;
- Menyatakan Para Tergugat Rekonpensi/Para Penggugat Konpensi/para Terbanding telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menolak Gugatan selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat Rekonpensi/Para Penggugat Konpensi/Para terbading untuk membayar biaya perkara dalam rekonpensi;
- Menetapkan biaya perkara dalam rekonpensi adalah nihil;
Putusan PT PEKANBARU Nomor 244/PDT/2021/PT PBR |
|
Nomor | 244/PDT/2021/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Barita Lumban Gaol |
Hakim Anggota | Syafwan Zubir, Bradmiral |
Panitera | M. Jamalis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERGUGAT II KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI/PEMBANDING; DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA DENGAN MENGADILI SENDIRI: DALAM REKONPENSI: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Menerima permohonan banding dari Tergugat II Konpensi/Penggugat Rekonpensi/Pembanding; DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA DENGAN MENGADILI SENDIRI: DALAM REKONPENSI: |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 244/PDT/2021/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 244/PDT/2021/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 244/PDT/2021/PT PBR
Statistik12575