- Menyatakan Terdakwa Feri Fadli Pomontolo, S.Pd tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diakseskannya Informasi Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Feri Fadli Pomontolo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) Bulan berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) rangkap/ 2 (dua) lembar surat nomor: 420/DIKBUDPORA/2037/PSMA dan DIKSUS/2019, tanggal 13 Agustus. Perihal Permohonan Dispensasi Juri serta lampiran daftar permintaan Juri pada Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) Tingkat Provinsi Tahun 2019;
- 1 (satu) rangkap/ 2 (dua) lembar Surat Dispensasi Nomor: B/1172/UN47.2/KP.15/2019, Tanggal 16 Agustus 2019 Perihal: Pemberian dispensasi kepada dosen untuk melaksanakan penjurian pada kegiatan FLS2N Tingkat SMA Provinsi Gorontalo;
- 3 (tiga) lembar surat disposisi masing-masing dengan Nomor: 150 Tanggal 15 Agustus 2019 Hal: Permohonan dispensasi juri FLS2N SMA, Nomor: 150 Tanggal 16 Agustus 2019 Hal: Permohonan dispensasi An. Laode Karlan Dkk. Dan Nomor: 337 Tanggal 16 Agustus 2019 Hal: Permohonan dispensasi An. Laode Karlan Dkk;
- 1 (satu) rangka/ 2 (dua) lembar Surat Pemerintah Provinsi Gorontalo Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Nomor: 420/DIKBUDPORA/2037/PSMA dan DIKSUS/2019, Tanggal 13 Agustus 2019. Perihal Permohonan Dispensasi juri FLS2N SMA;
- 1 (satu) lembar Surat Pemerintah Provinsi Gorontalo Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda Dan Olahraga Surat Tugas Nomor: 801/DIKBUDPORA/2041.a/SMA dan DIKSUS/2019 Tanggal 13 Agustus 2019;
- 1 (satu) buah NoteBook merek Acer type ES1-420 series 2016/06/16. Warna merah;
- 1 (satu) buah akun Facebook dengan URL akun https://www.facebook.com/feryanandaputra dengan nama akun Feri Fadli Pomontolo yang telah di export ke dalam Flashdisk merek Sandisk warna hitam kapasitas 32 Giga Byte;
- 1 (satu) buah kartu Telkomsel dengan Nomor Seri 0025000011247821 dengan Nomor Telepon +6285240644460;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN GORONTALO Nomor 214/Pid.Sus/2021/PN Gto |
|
Nomor | 214/Pid.Sus/2021/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ottow Wijanarto Tiop Ganda Pura Siagian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Effendy Kadengkang, Br Hakim Anggota Irwanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Rullyani Hiola |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Dr. Fence Mustapa Wantu, S.H., M.H; Dikembalikan kepada saksi Hj. Ramlah Habibie, S.Pd., M.M.; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 214/Pid.Sus/2021/PN Gto
Statistik392338