- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Penggugat telah menunaikan kewajiban kepada Tergugat sejumlah 8 (delapan) x Rp2.018.000,00 (dua juta delapan belas ribu rupiah) = Rp16.144.000,00 (enam belas juta seratus empat puluh empat ribu rupiah);
- Menyatakan sisa kewajiban Penggugat kepada Tergugat adalah sejumlah 16 (enam belas) x Rp2.018.000,00 (dua juta delapan belas ribu rupiah) = Rp32.288.000,00 (tiga puluh dua juta dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah);
- Menyatakan Perbuatan Tergugat yang mengambil atau menyita jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit Kendaraan Mobil dengan Spesifikasi Mobil, Merk/Jenis : DFSK- Pick UP, Nomor Polisi : DB 8645 PA, Warna : putih, Atas Nama PENGGUGAT dan meminta biaya Penarikan sejumlah Rp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan jaminan fidusia kepada Penggugat berupa 1 (satu) unit Kendaraan Mobil dengan Spesifikasi Mobil, Merk/Jenis : DFSK- Pick UP, Nomor Polisi : DB 8645 PA, Warna : putih, Atas Nama Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa syarat apapun di depan kantor Tergugat di Jalan Nani Wartabone No.131, Heledulaa Selatan, Kota Timur, Kota Gorontalo;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT yaitu kerugian materiil sejumlah Rp58.500.000,00, (lima puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) yang dibayar tunai ;
- Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
- Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN GORONTALO Nomor 30/Pdt.G.S/2021/PN Gto |
|
Nomor | 30/Pdt.G.S/2021/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Ottow Wijanarto Tiop Ganda Pura Siagian |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Ottow Wijanarto Tiop Ganda Pura Siagian |
Panitera | Panitera Pengganti: Sapriadi Saridjan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pdt.G.S/2021/PN_Gto.zip
- Download PDF
- 30/Pdt.G.S/2021/PN_Gto.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pdt.G.S/2021/PN Gto
Statistik8234