- Menyatakan gugatan Penggugat bukan Gugatan Sederhana;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 1/Pdt.G.S/2022/PN Gto dari register perkara;
- Memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluhribu rupiah);
Putusan PN GORONTALO Nomor 1/Pdt.G.S/2022/PN Gto |
|
Nomor | 1/Pdt.G.S/2022/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Ottow Wijanarto Tiop Ganda Pura Siagian |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Ottow Wijanarto Tiop Ganda Pura Siagian |
Panitera | Panitera Pengganti: Maryam Khali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2)Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menentukan Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian; Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah gugatan Penggugat dapat dikategorikan masuk dalam gugatan sederhana atau tidak; Menimbang, bahwa dalam petitum gugatan penggugat point 4 disebutkan Menyatakan Penggugat berhak untuk menjual aset berupa Sertipikat nomor 543/Dulomo Selatan dan Sertipikat nomor 468/Sela berdasarkan Surat Pengakuan Hutang tanggal 10 Maret 2012 berikut dengan lampiran nya, serta Sertipikat Hak Tanggungan nomor 867/2012 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan nomor 409/2012 tanggal 2 Juli 2012 yang dibuat di hadapan Hasna Mokoginta, S.H, PPAT di Kota Gorontalo yang mana hasil penjualan tersebut digunakan sebagai pembayaran hutang Tergugat kepada Pengugat hingga sebesar hutang lunas seluruhnya; Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (2) huruf (b) PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cata Penyelesaian Gugatan Sederhana yang berbunyi : ?Tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah sengketa hak atas tanah? dan dalam Pasal 4 Ayat 1 berbunyi ? Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama; Menimbang, bahwa dengan memperhatikan posita Penggugat danpetitum angka 4 dihubungkan dengan Pasal 3 ayat (2) huruf (b) dan Pasal 4 Ayat 1 PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cata Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka Hakim berpendapat bahwa dengan adanya petitum point 4 tersebut terlihat bahwa gugatan Penggugat tidak termasuk gugatan sederhana karena terkait dengan adanya permintaan kepada Penggugat untuk menjual aset berupa sertifikat nomor 543/Dumolo Selatan dan Sertipikat nomor 408/Sela berdasarkan Surat Pengakuan Hutang tanggal 10 Maret 2012 berikut dengan lampiran nya, serta Sertipikat Hak Tanggungan nomor 867/2012 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan nomor 409/2012 tanggal 2 Juli 2012 yang dibuat di hadapan Hasna Mokoginta, S.H, PPAT di Kota Gorontalo yang mana hasil penjualan tersebut digunakan sebagai pembayaran hutang Tergugat kepada Pengugat hingga sebesar hutang lunas seluruhnya; Menimbang, bahwa dari pertimbangan hukum tersebut diatas maka Hakim berpendapat bahwa hal tersebut tidak dapat diajukan melalui gugatan sederhanayang mana harus melibatkan pihaklain dalam perkaraa quomaka sudahpasti dapat dikatakan kurang pihaksehingga kesemuanya butuh pembuktian yang tidak sederhana,maka dengan demikian tidak memenuhi syarat untuk diajukan melalui Gugatan Sederhana sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cata Penyelesaian Gugatan Sederhana; Menimbang, bahwa berdasarkan serangkaian pertimbangan hukum diatas, maka Hakim berpendapat gugatan Penggugat dalam perkara a quo tidak termasuk dalam kategori Gugatan Sederhana sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana tersebut, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan untuk menyatakan bahwa gugatan in casu bukan merupakan gugatan sederhana; Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhanadan Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENETAPKAN: |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G.S/2022/PN_Gto.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G.S/2022/PN_Gto.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pdt.G.S/2022/PN Gto
Statistik4120