- Menyatakan Terdakwa Mujahan alias Ohan bin (alm.) Tarmiji telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.820.000.000,00 (satu miliar delapan ratus dua puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dapat dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,10 gram;
- 14 (empat belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,76 gram;
- 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,02 gram;
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,36 gram;
- 2 (dua) buah timbangan warna silver;
- 6 (enam) buah korek api;
- 1 (satu) buah handphone merek Vivo warna biru;
- 4 (empat) buah sedotan;
- 2 (dua) buah buku tabungan;
- 2 (dua) buah kartu ATM BRI;
- 1 (satu) buah alat isap bong;
- 10 (sepuluh) bungkus bekas minuman sachet;
- 5 (lima) buah pak plastik klip transparan bekas bungkus narkotika jenis sabu;
- 2 (dua) buah tas warna hitam;
- 1 (satu) buah tas warna biru; dan
- 1 (satu) buah kotak warna hitam
- uang tunai sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Putusan PN KOTABARU Nomor 194/Pid.Sus/2021/PN Ktb |
|
Nomor | 194/Pid.Sus/2021/PN Ktb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOTABARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dias Rianingtyas |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yunus Tahan Dilaut Sipahutar, Br Hakim Anggota Noorila Ulfa Nafisah |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Alimni Yamin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 194/Pid.Sus/2021/PN_Ktb.zip
- Download PDF
- 194/Pid.Sus/2021/PN_Ktb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 194/Pid.Sus/2021/PN Ktb
Statistik4710