- Menyatakan Terdakwa Hendra Refani alias Hendra bin Sukrani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Hendra Refani alias Hendra bin Sukrani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dapat dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah handphone merek Xiaomi warna gold;
Putusan PN KOTABARU Nomor 198/Pid.Sus/2021/PN Ktb |
|
Nomor | 198/Pid.Sus/2021/PN Ktb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOTABARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Masmur Kaban |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yunus Tahan Dilaut Sipahutar, Br Hakim Anggota Noorila Ulfa Nafisah |
Panitera | Panitera Pengganti: Mahmud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 8.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 198/Pid.Sus/2021/PN_Ktb.zip
- Download PDF
- 198/Pid.Sus/2021/PN_Ktb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 198/Pid.Sus/2021/PN Ktb
Banding : 42/PID.SUS/2022/PT BJM
Statistik487