- Menyatakan Terdakwa I Yasil Azmi S.Kom als Yasil Bin Alm Feryansyah dan Terdakwa II Taufik Rahman als Upik Bin Munajah Alm, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak bermufakat menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masin-masing selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Merk YAMAHA AEROX warna merah;
- 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,94 (empat koma Sembilan empat) gram;
- 1 (satu) Buah Handphone merk Oppo warna putih;
- 1 (satu) buah timbangan warna silver;
- 2 (dua) Pack Plastik klip kosong;
- 1 (satu) pack sedotan;
- 2 (dua) buah botol bong;
- 1 (satu) Buah handphone merk XIOMI warna merah;
- 1 (satu) buah handphone merk Realme warna biru;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN KOTABARU Nomor 187/Pid.Sus/2021/PN Ktb |
|
Nomor | 187/Pid.Sus/2021/PN Ktb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOTABARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Masmur Kaban |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dias Rianingtyas, Hakim Anggota Yunus Tahan Dilaut Sipahutar |
Panitera | Panitera Pengganti Aditya Sukma Ojana Rahardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 884 PK/Pid.Sus/2022
Pertama : 187/Pid.Sus/2021/PN Ktb
Statistik495