Putusan PN KOTABARU Nomor 206/Pid.Sus/2021/PN Ktb |
|
Nomor | 206/Pid.Sus/2021/PN Ktb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOTABARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dias Rianingtyas |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Noorila Ulfa Nafisah, Hakim Anggota Masmur Kaban |
Panitera | Panitera Pengganti Aditya Sukma Ojana Rahardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Rifai Bin Alm Abdul Rahim als Tono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tipu muslihat terhadap Anak untuk melakukan perbuatan cabul?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah celana dalam warna merah muda bergambar kartun hallo kitty; - 1 (satu) buah celana/rok wanita warna abu-abu bergambar permen (gula-gula); - 1 (satu) buah baju warna merah lengan pendek bergambar burung dan bunga; - 1 (satu) buah baju kaus dalam warna hijau bermotif gambar kartun marsha and the bear; - 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna abu-abu bermotif garis warna hitam bertuliskan bomb boonge; - 1 (satu) buah celana training panjang warna biru bermotif garis warna putih dan berkantong samping; - 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A01 warna merah. Dimusnahkan; - 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A12 warna putih; Dikembalikan kepada saksi Syahran Paesal; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 206/Pid.Sus/2021/PN_Ktb.zip
- Download PDF
- 206/Pid.Sus/2021/PN_Ktb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 206/Pid.Sus/2021/PN Ktb
Statistik5812