- Menyatakan Terdakwa Sugian Noor alias Iyan bin (alm.) Usman Husin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dapat dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) buah paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,64 gram;
- 2 (dua) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah korek api;
- 1 (satu) buah handphone merek Realme warna biru hitam;
- 1 (satu) buah botol kaca;
- 4 (empat) buah sedotan;
- 1 (satu) buah stoples;
- uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan;
- 3 (tiga) buah bungkusan minuman teh Sisri;
- 8 (delapan) buah plastik klip transparan bekas bungkus narkotika;
- 1 (satu) buah buku tabungan BNI atas nama Sugian Noor; dan
- 1 (satu) buah kartu ATM BNI;
Putusan PN KOTABARU Nomor 179/Pid.Sus/2021/PN Ktb |
|
Nomor | 179/Pid.Sus/2021/PN Ktb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOTABARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmaduhel Nadjir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yunus Tahan Dilaut Sipahutar, Br Hakim Anggota Noorila Ulfa Nafisah |
Panitera | Panitera Pengganti: Mahmud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 179/Pid.Sus/2021/PN_Ktb.zip
- Download PDF
- 179/Pid.Sus/2021/PN_Ktb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 179/Pid.Sus/2021/PN Ktb
Statistik753