- Menyatakan Terdakwa Yogi Arif Pianto Pgl Yogi Bin Edi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggadaikan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Surat Kuasa dari Muamar Khadafi selaku Kepala Cluster Collection Head PT. Adira Dinamika Multi Finance TBK Cabang Pasaman kepada Selamat Paulus Tambunan selaku AR Head PT. Adira Dinamika Multi Finance TBK Cabang Pasaman.
- Surat Perjanjian Pembiayaan Nomor : 062918200206 tanggal 27 April 2018 antar PT. Adira Dinamika Multi Finance TBK selaku Kreditur dengan YOGI ARIF PIANTO
- Surat permohonan restructure dari YOGI ARIF PIANTO
- Surat Perjanjian Pembiayaan Nomor 062920214240 tanggal 27 September 2020 antar PT. Adira Dinamika Multi Finance TBK selaku kreditur dengan YOGI ARIF PIANTO.
- Surat perubahan Jaminan Fidusia Nomor WG.00015574.AH.05.02 tahun 2021 tanggal 12 Pebruari 2021.
- 1 (satu) buah BPKB mobil merek Toyota Innova Nomor Polisi BH 1698 LK
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 173/Pid.B/2021/PN Psb |
|
Nomor | 173/Pid.B/2021/PN Psb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fatarony |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riskar Stevanus Tarigan, Br Hakim Anggota Arny Dewi Purnamasari |
Panitera | Panitera Pengganti Warman Priatno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT. Adira Multi Finance Tbk Cabang Pasaman melalui Saksi Selamat Paulus Tambunan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 173/Pid.B/2021/PN_Psb.zip
- Download PDF
- 173/Pid.B/2021/PN_Psb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 173/Pid.B/2021/PN Psb
Statistik13459