- Menyatakan Para Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian dengan verstek;
- Menyatakan menurut hukum tanah yang terletak di Dusun Jembata Ndano, Desa Banggo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu yang menjadi obyek sengketa dan dikuasai oleh Para Tergugat yang luasnya 13 are dengan batas-batas sebagai berikut: - utara berbatasan dengan tanah Titi Yuniarti; - Timur berbatasan dengan tanah Titi Yuniarti; - Selatan berbatasan dengan tanah Titi Yuniarti; - Barat berbatasan dengan Jalan Lintas Sumbawa; adalah tanah milik Para Penggugat yang sah berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 1897 atas nama Titi Yuniarti dengan luas keseluruhan 10.200 m2 yang menjadi satu kesatuan dengan obyek sengketa yang tidak dapat dipisahkan;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Para Tergugat yang telah menjual belikan tanah milik Para Penggugat dan memasukkan material bangunan ke tanah milik Para Penggugat yang tanpa seizin Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk mengosongkan tanah obyek sengketa dan selanjutnya menyerahkan kepada Para Penggugat dengan cara sukarela, aman, bebas, dan tanpa syarat, bila perlu dapat dilakukan secara paksa melalui eksekusi dengan dibantu oleh petugas kepolisian Republik Indonesia;
- Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp2.980.000,00 (dua juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah);
- menolak gugatan selain dan selebihnya;
Putusan PN DOMPU Nomor 29/Pdt.G/2021/PN Dpu |
|
Nomor | 29/Pdt.G/2021/PN Dpu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rizky Ramadhan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rion Apraloka, Hakim Anggota Ricky Indra Yohanis |
Panitera | Panitera Pengganti: Dewi Nurlaela |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Mengadili |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pdt.G/2021/PN_Dpu.zip
- Download PDF
- 29/Pdt.G/2021/PN_Dpu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pdt.G/2021/PN Dpu
Statistik11360