- Menyatakan Terdakwa Firman alias Cikle tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri, sebagaimana dalam dakwaan kombinasi kumulatif kedua penuntut umum;
- Membebaskan Terdakwa Firman alias Cikle oleh karena itu dari dakwaan kombinasi kumulatif kedua penuntut umum;
- Menyatakan Terdakwa Firman alias Cikle terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum menjual, Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan kombinasi kesatu primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Firman alias Cikle oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp 800.000,- ( delapan ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa Firman alias Cikle dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa Firman alias Cikle tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar tisu yang dililit menggunakan lakban hitam yang di dalamnya terdapat: 1 (satu) plastik klip transparan ukuran 5x8 cm yang didalamnya terdapat lagi 1 (satu) plastik klip berukuran 4x6 yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,95 (nol koma sembilan lima) gram;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna emas yang didalamnya terdapat: 1 (satu) buah plastik klip ukuran 4x6 cm yang didalamnya terdapat 4 (empat) gulung plastik klip transparan yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor:
- 0,36 (nol koma tiga enam) gram;
- 0,31 (nol koma tiga satu) gram;
- 0,36 (nol koma tiga enam) gram;
- 0,34 (nol koma tiga empat) gram;
- 1 (satu) buah plastik klip ukuran 5x8 cm yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,47 (nol koma empat tujuh) gram;
- 1 (satu) buah bong yang sudah dimodifikasi terdapat pipet dan 1 (satu) buah tabung kaca pada tutup botolnya;
- 1 (satu) buah tas sedang berwarna ungu yang terdapat:1 (satu) buah timbangan digital merek brifit warna hitam beserta yang dilengkapi dengan sendok takar warna hitam, 5 (lima) bundel plastik klip transparan kosong;
- 2 (dua) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah pinset siku;
- 3 (tiga) gunting;
- 1 (satu) buah tas pinggang merek Junglesurf yang berisikan uang sejumlah Rp. 5.000.0000,- (lima juta rupiah) dengan rincian:
- Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 18 (delapan belas) lembar dan
- Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 41 (empat puluh satu) lembar;
- 2 (dua) buah pipet sebagai sekop
- 1 (satu) unit HP Nokia warna Hitam
- 1 (satu) unit HP merek Honor warna hitam/biru
Putusan PN DOMPU Nomor 128/Pid.Sus/2021/PN Dpu |
|
Nomor | 128/Pid.Sus/2021/PN Dpu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Subai |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Raras Ranti Rossemarry, Br Hakim Anggota Rion Apraloka |
Panitera | Panitera Pengganti Syamsudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Jadi total berat kotor 6 (enam) plastik klip transparan berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dibuka dan disalin ke dalam 1 (satu) plastik klip transparan kosong ukuran 4x6 cm yang memiliki berat kosong 0,30 (nol koma tiga nol) gram berat kosong plastik tersebut maka diketahui lah berat bersihnya yaitu 0,80 (nol koma delapan nol) gram. Kemudian dari berat bersih 0,80 (nol koma delapan nol) gram tersebut disisihkan sebagian sebesar 0,50 (nol koma lima nol) gram untuk kepentingan pengujian Laboratorium , jadi sisa berat bersih kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu tersebut sebesar 0,75 (nol koma tujuh lima) gram; Digunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Syalahudin 8. Membebankan kepada Terdakwa Firman alias Cikle untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 128/Pid.Sus/2021/PN_Dpu.zip
- Download PDF
- 128/Pid.Sus/2021/PN_Dpu.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 128/Pid.Sus/2021/PN Dpu
Statistik6122