Putusan PA Soreang Nomor 5498/Pdt.G/2021/PA.Sor |
|
Nomor | 5498/Pdt.G/2021/PA.Sor |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Soreang |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hamdani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Muhtar, I.br Hakim Anggota Chusnul Chasanah |
Panitera | S.sy., Panitera Pengganti: Yenni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
I. Dalam Konvensi Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya. Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menyatakan objek berupa: a. Sawah yang terletak di blok Lembang Gede, Desa Rancaekek Kulon, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, sejumlah 4 (empat) kotak dengan luas seluruhnya adalah 5.544 m2(lima ribu lima ratus empat puluh empat meter persegi) atau sebanyak 396 (tiga ratus sembilan puluh enam) tumbak, dengan batas-batas: - Sebelah Utara : sawah milik H. Sabanah; - Sebelah Selatan : sawah milik H. Munajat; - Sebelah Timur : selokan/jalan setapak; - Sebelah Barat : selokan; b. Uang ganti rugi rumah yang terletak di Kampung Rancasepat, RT. 01, RW. 08, Desa Rancaekek Kulon, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, yang telah terkena dampak pembebasan lahan pembangunan stasiun kereta cepat Jakarta-Bandung sejumlah Rp1.198.852.368,00 (satu milyar seratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh dua ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah), adalah harta bersama Penggugat (H. Iwan Nuryawan, Drs. bin H. Dais Syamsudin) dan Tergugat (Hj. Yani Herliani alias Yanih Herliani binti H. Maskurdireja); 3. Menetapkan harta bersama pada diktum angka 2 (dua) huruf a dan b di atas 1/2(seperdua) bagian adalah hak Penggugat dan 1/2 (seperdua) bagian lainnya adalah hak Tergugat; 4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan 1/2 (seperdua) bagian dari harta bersama pada diktum angka 2 (dua) huruf a kepada Penggugat secara natura yang apabila tidak dapat dilakukan secara natura maka dilelang di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualannya dibagi kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagiannya masing-masing; 5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan harta bersama pada diktum angka 2 (dua) huruf b yang menjadi bagian Penggugat, yaitu sejumlah Rp599.426.184,00 (lima ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus dua puluh enam ribu seratus delapan puluh empat rupiah) kepada Penggugat; 6. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selainnya dan selebihnya. II. Dalam Rekonvensi Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat Rekonvensi. Dalam Pokok Perkara: - Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi seluruhnya. III. Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.865.000,00 (lima juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5498/Pdt.G/2021/PA.Sor.zip
- Download PDF
- 5498/Pdt.G/2021/PA.Sor.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5498/Pdt.G/2021/PA.Sor
Statistik113141