- Menetapkan anak Pemohon dan Termohon yang bernama Muhammad Fitron Rafanial, umur 3 tahun 6 bulan dan Yaffa Naylatul Hidayah, umur 1 tahun 2 bulan berada dalam pemeliharaan (hadlanah) Termohon;
- Menghukum Termohon sebagai pemegang hak hadlanah untuk tidak menghalangi Pemohon dalam mencurahkan kasih sayang terhadap anaknya sebagaimana dalam diktum angka (3.1) dalam waktu-waktu tertentu yang disepakati oleh Pemohon dan Termohon dengan tetap memperhatikan kepentingan yang terbaik bagi anak;
- Menghukum Pemohon untuk memberi nafkah terhadap anak bernama Muhammad Fitron Rafanial, umur 3 tahun 6 bulan dan Yaffa Naylatul Hidayah, umur 1 tahun 2 bulan, minimal sejumlah Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10% setiap tahun sampai anak tersebut dewasa/mandiri di luar biaya kesehatan dan pendidikan anak;
- Menghukum Pemohon untuk memberikan nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);
- Menghukum Pemohon untuk memberikan mut?ah sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
- Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon sebagaimana amar putusan ini pada diktum angka 3.3, 3.4 dan 3.5 di atas pada saat sidang ikrar talak diucapkan;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp620.000,00 (enam ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PA BANGIL Nomor 59/Pdt.G/2022/PA.Bgl |
|
Nomor | 59/Pdt.G/2022/PA.Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Yurita Heldayanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nur Amalia Hikmawati, Ibr Hakim Anggota Hj. Alvia Agustina Rahma |
Panitera | Panitera Pengganti: Catur Budi Siswantoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Dwi Cahyono bin Wardi) untuk mengucapkan ikrar talak terhadap Termohon (Sulis Setyowati binti Suwono) di depan sidang Pengadilan Agama Bangil; 3. Menghukum Pemohon dan Termohon untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian Sebagian Tuntutan/Objek Hukum yang telah disepakati tertanggal 14 Januari 2022: |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/Pdt.G/2022/PA.Bgl.zip
- Download PDF
- 59/Pdt.G/2022/PA.Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 59/Pdt.G/2022/PA.Bgl
Statistik2010