- Mengabulkan gugatanPenggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan anak bernama Siti Fatihah lahir tanggal 30 Juni 2009 dan Siti Faida Annaila lahir tanggal 10 Juli 2009, berada di bawah hadhanah Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa Nafkah untuk kedua anak tersebut sejumlahRp1.500.000,00(dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya melalui Penggugat Rekonvensi hingga anak tersebut dewasa atau mandiri, dengan pertambahan 10% setiap tahunnya;
- Menghukum TergugatRekonvensi membayar kepada PenggugatRekonvensipada hari pengucapan ikrar talak berupa:
Putusan PA MAKASSAR Nomor 2465/Pdt.G/2021/PA.Mks |
|
Nomor | 2465/Pdt.G/2021/PA.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alyah Salam |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmat, Br Hakim Anggota H. Muh. Hasbi |
Panitera | Panitera Pengganti: Dedy Wahyudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Konvensi 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon(Taufiq Hidayat bin Maryono Hatta)untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Muliati binti Masykur) di depan sidang Pengadilan Agama Makassar; Dalam Rekonvensi 4.1. Nafka Iddah selama 3 bulan sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); 4.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah); 4.3.Nafkah lampau selama 24 bulan sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) 5. Tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi 7. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp360.000,00(tiga ratus enam puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2465/Pdt.G/2021/PA.Mks.zip
- Download PDF
- 2465/Pdt.G/2021/PA.Mks.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 2465/Pdt.G/2021/PA.Mks
Statistik199