Putusan PA TRENGGALEK Nomor 1581/Pdt.G/2021/PA.Trk |
|
Nomor | 1581/Pdt.G/2021/PA.Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moehamad Fathnan, S.ag |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Sunarti, Br Hakim Anggota Ahmad Turmudi |
Panitera | Panitera Pengganti Jimmy Jannatino |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Samsul Wahyudi bin Kasbulah) untuk menjatuhkan talak satu kepada Termohon (Mutropin BINTI Imam Warosi) di depan sidang Pengadilan Agama Trenggalek; Dalam Rekonvensi: 1.Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; 2.Menghukum Tergugat Rekonvensi (Samsul Wahyudi bin Kasbulah) membayar mut?ah berupa uang sejumlah Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) kepada Penguggat Rekonvensi (Mutropin binti Imam Warosi) pada saat Pemohon (Samsul Wahyudi bin Kasbulah) menjatuhkan talak satu kepada Termohon (Mutropin binti Imam Warosi) di depan sidang Pengadilan Agama Trenggalek; 3.Menyatakan harta bergerak sebagai berikut: -Satu unit sepeda montor Honda Beat warna biru Tahun 2009, Nopol AG 5891 YAV atas nama Mutropin; -Satu unit sepeda motor Honda Scoppy Tahun 2019, warna Merah Hitam, Nopol AG 6801 YAN, atas nama Mutropin; -Satu unit sepeda motor Kawasaki Trail, tahun 2017, warna Hijau, Nopol. W 2168 BD; -1 (satu) set kursi sofa sudut; -1 (satu) set dipan tempat tidur dari kayu keras, ukuran 200 cm x 200 cm + seponnya; -1 (satu) set tempat tidur sorong, rangka kayu keras + seponnya, ukuran 160 cm x 200 cm; -1 (satu) set tempat tidur rangka dari kayu keras + seponnya, ukuran 120 cm x 200 cm; -1 (satu) unit TV LED, Thosiba 32 inchi, warna hitam; -1 (satu) rak TV dari kayu jati plitur; -1 (satu) set komputer warna hitam; -1 (satu) unit mesin cuci, Samsung, satu tabung; -1 (satu) unit kulkas dua pintu, Samsung, warna silver; -1 (satu) set rak piring, terbuat dari aluminium; -1 (satu) set korden; adalah harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi; 4.Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi seperdua bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum 3 kepada Penggugat Rekonvensi secara natura dan jika tidak bisa dibagi secara natura dijual di muka umum oleh pejabat yang berwenang dan seperdua bagian hasilnya diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi; 5. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya tidak dapat diterima; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: -Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp 880.000,00 (delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Lainnya : 1581/Pdt.G/2021/PA.Trk
Banding : 139/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Statistik5510