Putusan PTA SURABAYA Nomor 139/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
|
Nomor | 139/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Masud |
Hakim Anggota | Hj. Hasnawaty Abdullah, H. Muhammad Syafiie Thoyyib |
Panitera | Eva Ervina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Trenggalek Nomor 1581/Pdt.G/ 2021/PA.Trk, tanggal 9 Februari 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 7 Rajab 1443 Hijriyah;Dengan mengadili sendiriDALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Samsul Wahyudi bin Kasbulah) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Mutropin binti Imam Warosi) di depan sidang Pengadilan Agama Trenggalek;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa uang mut?ah sejumlah Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) yang harus dibayarkan sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak terhadap Penggugat Rekonvensi;3. Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak kepada Penggugat Rekonvensi setiap bulan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) diluar biaya pendidikan dan kesehatan sejak dijatuhkannya putusan Pengadilan Agama Trenggalek hingga anak tersebut dewasa dan mandiri, dengan ditambah 10% setiap tahunnya;4. Menyatakan sebagai harta bersama Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi, harta bergerak berupa;a. Satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru Tahun 2009, Nopol AG 5891 YAV atas nama Mutropin;b. Satu unit sepeda motor Honda Scoppy Tahun 2019, warna Merah Hitam, Nopol AG 6801 YAN, atas nama Mutropin; c. Satu set kursi sofa sudut;d. Satu set dipan tempat tidur dari kayu keras + sponnya, ukuran 200 cm x 200 cm;e. Satu set tempat tidur sorong, rangka kayu keras + sponnya, ukuran 160 cm x 200 cm;f. Satu set tempat tidur rangka dari kayu keras + sponnya, ukuran 120 cm x 200 cm;g. Satu unit TV LED, Thosiba 32 inchi, warna hitam;h. Satu unit rak TV dari kayu jati plitur;i. Satu unit mesin cuci, Samsung, satu tabung;j. Satu unit kulkas dua pintu, Samsung, warna silver;k. Satu set rak piring, terbuat dari aluminium;l. Satu set korden;5. Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi menyerahkan (seperdua) harta bersama tersebut dalam amar angka 4 (empat) kepada Penggugat Rekonvensi dan jika tidak dapat diserahkan (dibagi) secara natura (riil), maka harta bersama a quo dijual lelang dan hasil penjualannya dibagi dua untuk Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;6. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat Rekonvensi pada posita angka 6.1 berupa bangunan rumah di atas tanah orang tua Tergugat Rekonpensi dan dwangsom;7. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp880.000,00 (delapan ratus delapan puluh ribu rupiah); - Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 139/Pdt.G/2022/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 139/Pdt.G/2022/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 139/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Lainnya : 1581/Pdt.G/2021/PA.Trk
Statistik4920